Bos Vendor Motor Listrik Program MBG Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Rekayasa Proyek hingga Mark Up Harga

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menguak dugaan praktik korupsi di balik pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang pengusaha yang disebut menjadi pengendali perusahaan penyedia kendaraan listrik kini resmi menyandang status tersangka.

Tersangka berinisial AM yang diketahui merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Bersamaan dengan penetapan tersebut, AM langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Langkah hukum itu diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AM dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan kendaraan listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang 2025 hingga 2026.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam keterangan resminya.

Diduga Sudah Mengincar Proyek Sejak Awal

Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan bermula pada awal 2025. Saat itu AM disebut melakukan pertemuan dengan LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, AM diduga memperkenalkan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Dari komunikasi itu, tersangka disebut mengetahui adanya rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Nilai proyek yang disiapkan pemerintah disebut mencapai sekitar Rp60 juta untuk setiap unit kendaraan. Angka tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik karena diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Tak lama setelah memperoleh informasi tersebut, AM disebut aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan. Padahal saat itu perusahaan yang dikendalikannya disebut belum memenuhi syarat sebagai penyedia.

Penyidik menemukan PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan kendaraan listrik. Namun proses untuk mengikuti proyek tetap berjalan.

Akuisisi Perusahaan Demi Lolos Pengadaan

Untuk mengatasi kendala tersebut, AM diduga mencari jalan lain. Penyidik menemukan adanya dugaan kerja sama dengan pihak berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE.

Langkah itu diduga dilakukan agar perusahaan dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sehingga memiliki peluang memenangkan proyek pengadaan kendaraan listrik di lingkungan BGN.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan perbedaan antara nilai kendaraan dengan anggaran yang dialokasikan.

Menurut penyidik, harga kendaraan diduga sengaja dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Bahkan dokumen pengadaan seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya.

Temuan itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri bagaimana proyek tersebut bisa berjalan hingga tahap pelaksanaan.

Diduga Manipulasi Dokumen Serah Terima

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Salah satunya terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga dibuat seolah-olah seluruh kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Padahal hasil penyidikan menunjukkan kondisi berbeda.

Selain itu, spesifikasi maupun harga kendaraan disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Meski demikian, pembayaran proyek disebut tetap dilakukan secara penuh. Penyidik menduga pencairan anggaran tersebut dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini AM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek pengadaan kendaraan listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Exit mobile version