BSU Rp600 Ribu Kapan Cair Lagi? Ini Update Jadwal & Mekanisme Terbarunya

SUARAMALANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600.000 bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Penyaluran BSU 2025 kini memasuki tahap ketiga yang telah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan masih berlangsung hingga 15 Juli 2025 melalui PT Pos Indonesia.

Program ini menyasar pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara sehingga pencairan dilakukan sepenuhnya lewat Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, “Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pemerintah berharap BSU benar-benar menjadi bentuk dukungan nyata bagi para pekerja yang membutuhkan, tanpa menimbulkan penyalahgunaan atau kesalahan distribusi.”

Lantas, kapan BSU tahap keempat akan cair?

Sayangnya, hingga kini Kemenaker belum memberikan informasi resmi terkait jadwal penyaluran tahap keempat.

Fokus pemerintah masih tertuju pada pencairan tahap ketiga yang tengah berjalan.

Meski begitu, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya seperti 2022, tahap keempat biasanya cair sebelum akhir tahun.

“Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, seperti tahun 2022 yang hingga tahap empat selesai dicairkan pada 3 Oktober, bukan tidak mungkin tahap lanjutan tetap akan ada,” demikian keterangan resmi dalam publikasi pemerintah.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp600.000, ada beberapa cara yang disediakan pemerintah.

Pekerja bisa mengecek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, atau melalui aplikasi Pospay.

Pencairan melalui Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung dan tidak dapat diwakilkan.

Dokumen yang wajib dibawa ke Kantor Pos di antaranya adalah e-KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga, QR code dari aplikasi Pospay, dan nomor HP aktif.

Perlu diingat bahwa tanpa QR code dari Pospay, dana tidak bisa dicairkan meskipun penerima telah terdaftar.

Bagi pekerja yang dana BSU-nya belum cair, Kemenaker memberikan penjelasan melalui akun resmi Instagram mereka terkait tiga penyebab utama.

Pertama, penerima belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Kedua, penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH di tahun yang sama.

Ketiga, adanya masalah data rekening seperti rekening ganda, tidak aktif, atau tidak valid sehingga penyaluran dialihkan ke PT Pos Indonesia.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut lima syarat utama penerima BSU 2025:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah hingga 30 April 2025.

  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

  4. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.

  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH pada periode yang sama.

Bagi Anda yang sudah memenuhi semua persyaratan di atas, segera cek status Anda melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan pencairan BSU Rp600 ribu.

Dengan mengikuti semua mekanisme yang telah ditentukan, pekerja berhak menerima bantuan ini sebagai upaya pemerintah meringankan beban ekonomi di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Pewarta : M.Nur