SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah membahas pengaturan penggunaan sound horeg yang kerap digunakan dalam berbagai acara hajatan di sejumlah daerah, terutama di Kabupaten Malang.
Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bersifat pelarangan, melainkan penyesuaian dan pengaturan yang mempertimbangkan unsur budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Bu Gubernur sedang mempertimbangkan, diskusi, nanti kita lihat hasilnya,” ujar Adhy kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).
Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan sound horeg secara menyeluruh di wilayahnya.
“Intinya kami mengatur. Tidak melarang, tetapi mengatur. Karena memang tidak ada kewenangan kami untuk membuat SE tidak boleh ada sound horeg,” tegas Adhy.
Penggunaan sound horeg dinilai masih dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang jasa hiburan, persewaan, dan konsumsi.
Namun demikian, Pemprov Jatim juga mencermati sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kebisingan, kerusakan fasilitas umum, hingga adanya hiburan yang tidak sesuai dengan norma sosial seperti minuman keras atau tarian tidak senonoh.
“Kalau sampai merusak rumah atau tampilannya tidak sesuai norma, ya itu mengganggu. Tapi kalau dari sisi hiburan, kami lihat bagaimana ekosistem ekonomi berjalan,” kata Adhy.
Selain itu, setiap kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan tetap memiliki kewenangan masing-masing dalam menyikapi penggunaan sound horeg sesuai kondisi lokal.
Adhy menambahkan, kebijakan akhir yang sedang dirumuskan akan berfokus pada aspek teknis, seperti pengaturan lokasi dan batas volume suara, sehingga tetap dapat dimanfaatkan tanpa mengganggu ketertiban umum dan kesehatan lingkungan.
“Kalau volumenya gak tinggi, kan bukan sound horeg, ya. Artinya kami tidak ada kewenangan untuk melarang. Bukan seperti fatwa MUI,” jelasnya.
Untuk mencegah potensi konflik sosial dan kerusakan fasilitas umum, Pemprov Jatim akan menyusun aturan berdasarkan realita di lapangan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Syarat dan Ketentuan Pengaturan Sound Horeg yang Sedang Dibahas Pemprov Jatim:
Tidak ada larangan total terhadap penggunaan sound horeg, hanya pengaturan teknis.
Fokus utama pengaturan mencakup lokasi penggunaan dan volume suara.
Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan mengeluarkan larangan melalui Surat Edaran.
Pertimbangan mencakup aspek:
Budaya lokal dan tradisi masyarakat
Dampak sosial dan gangguan ketertiban
Kontribusi terhadap ekonomi lokal dan UMKM
Setiap kepala daerah memiliki otoritas mengambil sikap sesuai konteks daerah masing-masing.
Penggunaan sound horeg yang merusak fasilitas umum, melanggar norma, atau menimbulkan gangguan akan menjadi bahan evaluasi khusus.
Kebijakan akhir akan dirumuskan berdasarkan diskusi lintas sektoral dan fakta lapangan.
Pemprov Jatim menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat inklusif dan adaptif, demi menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk berekspresi secara budaya dan kebutuhan akan ketertiban serta kenyamanan publik.
“Yang jelas mungkin masyarakat masih membutuhkan itu, kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja,” tutup Adhy.
Pewarta : Kiswara