Iklan

Buntut Dugaan Pemkot Malang Serobot Tanah, BPN Dituntut Hentikan Proses Sertifikat yang Diajukan Pemkot Malang

Iklan

SUARAMALANG. COM, Kota Malang– Kuasa hukum pemilik lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menghentikan proses sertifikasi tanah yang diduga diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas lahan tersebut.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang, Rabu (17/12/2025). Langkah ini diambil menyusul belum adanya respons Pemkot Malang atas somasi dan permohonan klarifikasi terkait klaim aset daerah di lahan Supit Urang.

Iklan

“Kami mengajukan surat permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan Pemkot Malang atas lahan klien kami. Tujuannya untuk menghindari potensi kerugian masyarakat sebelum status hukumnya jelas,” ujar Djoko kepada wartawan.

Djoko menjelaskan, pihaknya khawatir proses sertifikasi tetap berjalan meski kepemilikan lahan masih disengketakan. Menurutnya, sertipikat kerap menjadi alat bukti terkuat dalam sengketa pertanahan, sehingga berpotensi merugikan warga jika diterbitkan sebelum persoalan hukum tuntas.

“Kami sering menemukan kasus tanah masyarakat yang masih berstatus petok tiba-tiba disertipikatkan pihak lain. Saat muncul sengketa, posisi masyarakat menjadi lemah,” katanya.

Selain mengajukan pemblokiran, Djoko menyebut pihaknya juga menyerahkan surat resmi permohonan penghentian proses sertifikasi ke BPN Kota Malang, disertai bukti kepemilikan lahan kliennya sebagai bahan pertimbangan. Surat tersebut ditembuskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.

Djoko menambahkan, hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkot Malang atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah dilayangkan. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar papan bertuliskan aset pemerintah yang terpasang di lahan kliennya dicabut dalam waktu 2×24 jam.

“Jika memang Pemkot memiliki hak atas tanah ini, mari duduk bersama dan adu data. Kami siap mengikuti proses hukum. Namun jika tanah ini milik masyarakat, pemerintah seharusnya bersikap bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Dugaan tersebut mencuat setelah papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang dipasang di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.

Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan saat ini disewa Pabrik Gula Kebongagung hingga 2028. Pemilik lahan disebut memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli sah sejak 1990. Bahkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya disebut pernah dibeli oleh Pemkot Malang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Malang maupun BPN Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penghentian proses sertifikasi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pewarta: *Irno

Iklan
Iklan
Iklan