SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Fenomena pelajar SMP yang masih nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah bakal segera ditertibkan Pemerintah Kabupaten Malang. Langkah tegas ini diambil demi menekan angka kecelakaan remaja sekaligus menegakkan aturan legalitas berkendara.
Bupati Malang HM Sanusi memastikan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang siswa SMP negeri maupun sederajat di seluruh Kabupaten Malang membawa atau mengendarai motor ke sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas masih banyaknya pelajar di bawah umur yang sudah berkendara di jalan raya tanpa dokumen resmi.
“Karena (siswa SMP) belum mempunyai SIM. Demi keselamatan siswa, harus diatur dan ke sekolah tidak boleh mengendarai sepeda motor,” tegas Sanusi, dikutip Selasa (3/2/2026).
Sanusi menegaskan, larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, syarat minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah usia 17 tahun.
Artinya, siswa usia SMP otomatis belum memenuhi ketentuan legal untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Pemkab Malang menilai, tanpa kematangan emosional dan legalitas formal, pelajar menjadi kelompok yang sangat rentan mengalami kecelakaan di jalan raya.
Urgensi kebijakan ini juga diperkuat oleh catatan Satlantas Polres Malang. Sepanjang tahun 2023, tercatat sedikitnya 303 pelajar menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Jumlah itu setara dengan sekitar 21 persen dari total korban kecelakaan di Kabupaten Malang.
Angka tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan pelajar dalam insiden lalu lintas masih cukup signifikan.
Untuk memastikan aturan ini memiliki payung hukum yang jelas, Bupati Sanusi sudah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, untuk segera menyiapkan draf Surat Edaran tersebut.
Namun kebijakan ini tidak akan berhenti di atas kertas. Pemkab Malang juga akan melakukan sosialisasi masif dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Malang guna memperkuat pengawasan di lapangan.
Hal ini penting karena di banyak sekolah, baik negeri maupun swasta, masih tersedia lahan parkir khusus bagi sepeda motor siswa di bawah umur.
Sanusi menilai, keberadaan parkiran motor di lingkungan SMP selama ini seperti memberi ruang pembiaran terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.
Sumber: Times Indonesia





















