Iklan

Bupati Malang Tegaskan Dukungan Pidana Kerja Sosial dalam MoU Kejati Jatim

Iklan

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai inovasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Iklan

Kegiatan tersebut digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).

Agenda ini dirangkaikan dengan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa.

Bimtek tersebut mengusung tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan: Caraka Dharma Śāsaka”.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Penguatan sinergi tersebut diarahkan untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan.

Pendekatan baru ini juga menekankan pembinaan, pemberdayaan, dan pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, serta Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur juga mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antarlembaga.

Ia menyebut MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi dan produktif.

“Kita memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman semata, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujarnya.

Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia.

“Hal ini menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan kesiapan mendukung implementasi kebijakan pidana kerja sosial sesuai kewenangan daerah.

Bupati Malang menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi lintas sektor sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong pelaku untuk kembali menjadi bagian produktif dari lingkungan sosialnya,” pungkas Bupati Malang.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara serentak antara Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Iklan
Iklan
Iklan