Buruh Pabrik Rokok PT PM Alami Union Busting Adukan ke Disnaker Kabupaten Malang, Belum ditanggapi Serius

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang —Buruh Pabrik Rokok PT Pakis Mas Adukan Dugaan Union Busting ke Disnaker Kabupaten Malang, lewat Kantor Advokat Asmojodipati Lawyer’s.

Puluhan buruh tersebut yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kabupaten Malang, melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, namun saat ini belum mendapat tanggapan serius. Buruh tersebut terkait dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan manajemen perusahaan.

Pengaduan diajukan lewat Wiwid Tuhu, P. SH., MH, dari kantor advokat Asmojodipati Lawyer’s, yang menjadi kuasa hukum buruh FPBI PT Pakis Mas. Dalam surat pengaduannya, pihak buruh menyatakan willen en wetten (berniat dan berkehendak) untuk meminta perlindungan hukum dari instansi ketenagakerjaan.

Dalam uraian kronologi, buruh FPBI menjelaskan bila mereka kerap mengalami kekurangan jatah tembakau di meja unit produksi, sehingga hasil kerja dan pendapatan tidak memenuhi standar.

Untuk mengantisipasi kekurangan bahan, sebagian buruh membiarkan saja sisa tembakau yang dikerjakan hari ini tetap di meja kerja agar dapat diproses pada hari berikutnya.

“Praktik menyimpan sisa tembakau ini dilakukan bukan hanya oleh buruh anggota FPBI, tapi juga oleh buruh lain yang tidak bergabung dalam serikat,” terang Wiwid Tuhu.

Namun, pihak manajemen hanya menjadikan hal tersebut sebagai alasan kesalahan bagi buruh yang tergabung dalam FPBI. Buruh non-FPBI yang melakukan praktik serupa nyatanya tidak dipermasalahkan.

Kondisi ini menurut Wiwid jelas menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif dan indikasi upaya union busting terhadap buruh anggota serikat, terlebih pada kenyataannya sebenarnya juga tidak ada aturan perusahaan yang mengharuskan tembakau yang tersisa di meja untuk harus dikumpulkan/disetorkan, nantinya tetap saja tembakau sisa tersebut esok harinya juga tetap ikut diproses menjadi rokok milik perusahaan.

Jadi sangat janggal bilamana buruh kemudian disangsi atas suatu keadaan yang sebenarnya juga tidak diatur sebagai kesalahan, sehingga kental sekali unsur mencari-cari kesalahan dalam hal ini.

Dalam surat pengaduan, pihak buruh mengutip sejumlah dasar hukum yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut, antara lain:

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

• UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang siapapun menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, baik dengan PHK, penurunan jabatan, intimidasi, maupun kampanye anti-serikat., serta Pasal 43 yang mengancam pidana 1–5 tahun bagi pelanggar.

• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) yang menjamin hak pekerja untuk berserikat.

• Konvensi ILO No. 87 dan No. 98, yang telah diratifikasi Indonesia, menjamin kebebasan berserikat dan perlindungan dari tindakan diskriminatif akibat keanggotaan serikat.

• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 dan Pasal 25 yang menjamin hak berserikat dan berorganisasi.

Dari keadaan yang terjadi, maka demi hukum dan keadilan, para buruh FPBI PT Pakis Mas melalui kuasa hukumnya meminta Disnaker Kabupaten Malang untuk:

1. Memberikan perlindungan hukum terhadap buruh anggota FPBI dari segala bentuk diskriminasi dan intimidasi.
2. Melakukan penyelidikan serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar UU No. 21 Tahun 2000.
3. Menjamin seluruh buruh, tanpa memandang keanggotaan serikat, memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan sesuai hukum ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya soal perlindungan buruh FPBI, tapi juga soal tegaknya hukum dan prinsip kesetaraan bagi seluruh buruh tanpa diskriminasi,” tegas Wiwid Tuhu.

Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hidharto, ST, M. Si yang dihubungi sejak kemarin lewat pesan WA tidak menjawab konfirmasi jurnalis suaramalang.com meski terkonfirmasi warna biru dan dibaca.

Pewarta : *Solihin

Exit mobile version