SUARAMALANG.COM, Jakarta – Sinergi gerak Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita untuk menarik dukungan Pemerintah Pusat terus digencarkan. Upaya tersebut difokuskan pada penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah strategis Kota Malang, salah satunya penanganan Pasar Besar Malang.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Pemerintah Kota Malang bersama jajaran DPRD Kota Malang melakukan audiensi, konsultasi sekaligus pemaparan rencana penanganan Pasar Besar Malang kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Wali Kota Malang, menyampaikan bila langkah tersebut menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota Malang untuk mencari dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Malang memperoleh sejumlah masukan terkait opsi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan menjelaskan bahwa skema KPBU dapat menjadi salah satu pendekatan yang relevan dalam penanganan Pasar Besar Malang. Melalui mekanisme tersebut, proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah Kota Malang juga didorong untuk segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kekuatan fiskal daerah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan swasta.
Dalam implementasi skema KPBU terdapat beberapa faktor penting yang menjadi perhatian, antara lain kejelasan aliran pendapatan (revenue stream) bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan perizinan.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyediakan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF) yang dapat membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan pasar, dukungan tersebut dapat membantu menjaga agar skema pembiayaan tetap berimbang sehingga keberlanjutan usaha para pedagang tetap menjadi perhatian utama.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam menyiapkan dokumen dasar, studi kelayakan awal, serta penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).
Melalui konsultasi ini, harapannya penanganan Pasar Besar Malang dapat menemukan formulasi pembiayaan yang tepat sehingga pasar rakyat tersebut dapat ditata kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang aman, modern, dan berdaya saing bagi masyarakat Kota Malang. (Kmf)

























