Iklan

Cepat dan Tegas, Polres Malang Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dalam 72 Jam

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polres Malang berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Malang hanya dalam kurun waktu tiga hari, yakni sejak Minggu (31/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025), dengan total barang bukti mencapai 27,76 gram sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AM, 27, warga Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu (31/8/2025).

Iklan

Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti berupa 14,68 gram sabu-sabu, 400 plastik klip kosong, timbangan digital, pipet kaca, alat isap, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan, “Karena kami menerima laporan dari masyarakat, maka kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya pada Minggu (31/8/2025).

Setelah penangkapan pertama, Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang terhubung dengan tersangka AM.

Hasil pengembangan mengarah pada tersangka kedua berinisial AK, 28, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, yang kemudian ditangkap pada Selasa (2/9/2025).

Polisi menyita 30 poket sabu-sabu dengan total berat 13,08 gram dari tersangka AK, yang disembunyikan dalam PCR tube, beserta 200 PCR tube kosong, 19 pak plastik klip, timbangan digital, alat isap, dan satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, paket sabu yang dijual AK dihargai Rp300.000 hingga Rp350.000 per paket dengan keuntungan sekitar Rp50.000 untuk setiap penjualan.

Pada Selasa (2/9/2025), AKP Bambang Subinanjar menegaskan, “Oleh sebab itu, kami akan terus mengembangkan kasus ini agar dapat membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok maupun bandar yang berada di balik kedua tersangka ini.”

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dipastikan berstatus sebagai pengedar, bukan pemakai.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) mengatur larangan menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau mengedarkan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Malang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Kanjuruhan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Pewarta : *Solikin/Rudi.H

Iklan
Iklan
Iklan