SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kos Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengungkap fakta mengejutkan terkait motif pelaku.
Korban berinisial SM (23), warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku di dalam kamar kos.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), pria asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah kos khusus laki-laki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalin kencan dengan korban melalui aplikasi open BO.
Kesepakatan transaksi disetujui dengan tarif Rp 200 ribu dan dilanjutkan dengan pertemuan di rumah kos pelaku.
Setelah melakukan hubungan intim, pelaku tidak membayar dan berdalih wajah korban tidak sesuai dengan foto di aplikasi.
Pelaku sempat menyerahkan telepon genggam miliknya sebagai jaminan, namun korban menolak dan mengancam akan melapor ke warga.
Merasa panik, pelaku berlari ke dapur dan mengambil pisau.
Korban kemudian ditusuk dari arah belakang hingga mengalami luka tusuk di leher dan dada.
Warga sekitar mulai curiga setelah mendengar teriakan perempuan meminta tolong dari dalam kos.
Warga lalu mendobrak pintu kos dan melihat pelaku berlari turun dari lantai dua sambil membawa pisau.
Pelaku melarikan diri ke gang permukiman di sekitar lokasi kejadian.
Ketua RW 6 Kelurahan Tunjungsekar, Sarju, menyebut pelaku tergolong tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.
“Setahu dan seingat saya, setahun yang lalu masih kosong. Kemudian oleh yang punya rumah, dikontrakkan dan ditempati pelaku,” ujar Sarju, Minggu (28/12/2025).
Sarju juga mengungkapkan bahwa rumah tersebut sebenarnya merupakan rumah kontrakan dengan beberapa penghuni.
Ia menyebut hanya dua penghuni laki-laki yang menyerahkan identitas kepada pemilik rumah.
Aktivitas keluar masuk perempuan pada malam hari kerap terlihat di rumah kontrakan tersebut.
“Perempuan yang masuk beda-beda dan datangnya selalu malam lalu pagi jelang subuh sudah keluar,” ungkapnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di dekat tandon air yang tertutup banner.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota.
Kasus pembunuhan ini kini ditangani kepolisian dan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.





















