Daftar Nilai Kekayaan Awal PTNBH di Indonesia, Universitas Brawijaya Jadi yang Tertinggi

SUARAMALANG.COM – Pemerintah menetapkan Nilai Kekayaan Awal (NKA) bagi 23 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) di Indonesia. Total NKA seluruh PTNBH mencapai sekitar Rp43,58 triliun berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.

Universitas Terbuka mencatat NKA sekitar Rp3,55 triliun. Namun, nilai tersebut merupakan gabungan seluruh unit Universitas Terbuka sehingga tidak dapat dibandingkan langsung dengan kampus tunggal.

Universitas Brawijaya Memimpin Daftar

Universitas Brawijaya menempati posisi pertama dengan NKA Rp3,423 triliun. Selanjutnya, Universitas Indonesia mengikuti melalui NKA Rp3,391 triliun.

Posisi ketiga menjadi milik Universitas Gadjah Mada yang mencatat Rp2,732 triliun. Setelah itu, Institut Pertanian Bogor mengumpulkan NKA Rp2,065 triliun.

Universitas Hasanuddin berada di peringkat kelima dengan NKA Rp2,046 triliun. Sementara itu, Universitas Sumatera Utara membukukan Rp1,915 triliun dan Universitas Negeri Malang mencapai Rp1,847 triliun.

Daftar Lengkap Nilai Kekayaan Awal PTNBH

Peringkat berikutnya ditempati Universitas Diponegoro dengan NKA Rp1,782 triliun. Selain itu, Universitas Negeri Semarang mencatat Rp1,709 triliun dan Universitas Negeri Surabaya mencapai Rp1,678 triliun.

Di bawahnya terdapat Universitas Negeri Jakarta dengan NKA Rp1,604 triliun. Universitas Airlangga menyusul melalui capaian Rp1,581 triliun, sedangkan Universitas Syiah Kuala membukukan Rp1,533 triliun.

Urutan berikutnya menjadi milik Universitas Sebelas Maret yang memiliki NKA Rp1,520 triliun. Universitas Andalas mengumpulkan Rp1,494 triliun, sedangkan Institut Teknologi Bandung mencatat Rp1,480 triliun.

Posisi selanjutnya diisi Universitas Sriwijaya dengan NKA Rp1,469 triliun. Kemudian, Universitas Negeri Yogyakarta membukukan Rp1,373 triliun.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berada di posisi terakhir dalam daftar tersebut. Kampus itu memiliki NKA sekitar Rp949,6 miliar.

NKA Tidak Menunjukkan Kekayaan Kampus

Banyak orang menganggap NKA sebagai ukuran kekayaan perguruan tinggi. Anggapan tersebut tidak tepat karena NKA bukan menunjukkan besarnya kas maupun total aset kampus.

Pemerintah menggunakan NKA sebagai saldo aset neto pada awal periode akuntansi ketika perguruan tinggi mulai berstatus PTNBH. Nilai tersebut menjadi dasar pencatatan aset, kewajiban, serta proses pengalihan barang milik negara.

Penetapan Mengacu PMK Nomor 108 Tahun 2017

Kementerian teknis mengajukan usulan NKA kepada Menteri Keuangan. Usulan itu dilengkapi laporan keuangan, dokumen likuidasi satuan kerja, laporan posisi keuangan pembuka PTNBH, serta berita acara kesepakatan.

Selanjutnya, pemerintah melakukan penelitian administratif dan substantif sebelum menetapkan NKA. Seluruh tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017.

Dengan dasar itu, setiap PTNBH memiliki acuan yang sama dalam mencatat aset neto. Selain itu, NKA menjadi landasan pengalihan aset dan kewajiban dari satuan kerja pemerintah menuju badan hukum.

Exit mobile version