SUARAMALANG.COM, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs serta aplikasi digital.
Satgas Pasti dalam laporan terbarunya juga menghentikan 69 tawaran investasi ilegal yang terbukti menggunakan modus penipuan dengan cara meniru nama produk, situs, dan akun media sosial milik entitas berizin.
Modus penipuan tersebut dilakukan melalui impersonation, penipuan berkedok tawaran kerja paruh waktu, hingga iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto dalam keterangan resmi menyampaikan data terbaru terkait langkah penindakan yang telah dilakukan lembaganya sejak pertama kali dibentuk.
“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar Hudiyanto dalam pernyataannya pada Sabtu, 15 November 2025.
Satgas Pasti menegaskan bahwa fenomena pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius karena banyak penawaran yang memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat untuk menawarkan pinjaman tanpa prosedur yang benar.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pinjol yang menawarkan pencairan cepat tanpa syarat karena layanan semacam ini sering menyembunyikan biaya tambahan tidak transparan yang dapat menjerat korban.
Praktik pinjol ilegal dikenal menerapkan bunga tinggi serta denda tidak wajar yang dapat mencapai angka yang jauh lebih berat dibandingkan layanan resmi yang berizin OJK.
Penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi menjadi salah satu ancaman yang kerap dialami korban saat mengalami keterlambatan pembayaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam layanan keuangan yang melanggar hukum.
Menurut daftar ciri pinjol ilegal versi OJK, layanan bermasalah biasanya tidak terdaftar atau tidak berizin, mengirim tawaran melalui SMS atau WhatsApp, serta membebankan bunga dan denda 1–4 persen per hari.
Biaya tambahan yang dibebankan bahkan dapat mencapai 40 persen dari nilai pinjaman dalam beberapa kasus yang dilaporkan korban.
Jangka waktu pelunasan yang sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan merupakan indikator lain bahwa sebuah layanan pinjaman termasuk dalam kategori ilegal.
Permintaan akses terhadap kontak, foto, video, dan data pribadi lain juga sering dilakukan untuk menekan peminjam melalui teror digital ketika gagal membayar.
OJK juga menegaskan bahwa ciri lain pinjol ilegal adalah tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas serta tidak menyediakan alamat kantor yang bisa diverifikasi.
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK per 15 November 2025 sebagai upaya perlindungan diri dari penipuan digital.
OJK menyediakan dokumen resmi yang memuat daftar lengkap layanan pinjaman ilegal yang telah dihentikan sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri sebelum menerima penawaran keuangan apa pun.
Dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan resmi OJK di link : Daftar Pinjol Ilegal dan masyarakat diimbau untuk menghindari seluruh layanan pinjol ilegal dalam daftar tersebut.





















