SUARAMALANG.COM, Surabaya – Mekanisme pengawasan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/1/2026). Seorang mantan pejabat eselon Pemprov Jatim mengakui bahwa evaluasi penggunaan dana hibah yang dikelola instansinya hanya bertumpu pada laporan administrasi, tanpa verifikasi fisik di lapangan.
Fakta tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Baju Trihaksoro, pensiunan pejabat Pemprov Jatim, sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokir DPRD Jatim. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Baju menjelaskan praktik pengawasan yang berlangsung selama ia menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim.
Pengawasan Berbasis LPJ Administratif
Dalam persidangan, terungkap bahwa dinas teknis tidak melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban kelompok masyarakat penerima hibah dengan pekerjaan fisik yang dilaksanakan. Penilaian penyelesaian pekerjaan sepenuhnya didasarkan pada dokumen LPJ yang diserahkan penerima hibah.
“Karena di LPJ itu dia (pokmas) menyatakan sudah 100 persen, kemudian ada foto-fotonya,” ujar Baju saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan peraturan gubernur yang mengatur tata kelola hibah dan bantuan sosial di Jawa Timur. Regulasi itu, menurutnya, membatasi fungsi monitoring dan evaluasi hanya pada aspek administrasi, bukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.
“Tidak ada untuk monev (monitoring dan evaluasi) seperti itu, tidak ada,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Skala Dana Hibah dan Implikasinya
Data yang dipaparkan KPK dalam persidangan menunjukkan besarnya skala dana hibah yang dikelola. Pada Dinas PRKPCK Jatim, realisasi dana hibah selama periode 2019–2023 mencapai Rp 2,489 triliun yang disalurkan kepada 14.671 kelompok masyarakat. Sementara itu, di Dinas PU SDA Jatim, realisasi hibah pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 449,3 miliar untuk 2.655 kelompok masyarakat.
Sebagian alokasi dana tersebut berkaitan dengan hibah yang bersumber dari pokir DPRD Jatim, termasuk yang dikaitkan dengan almarhum Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi. Besaran dana dan sebaran wilayah penerima hibah menunjukkan bahwa skema ini melibatkan anggaran publik dalam jumlah sangat besar dan lintas daerah.
Kondisi tersebut menimbulkan implikasi serius terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan yang hanya mengandalkan dokumen administratif dinilai membuka ruang penyimpangan, terutama jika laporan pertanggungjawaban tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Refleksi Tata Kelola Hibah Daerah
Persidangan ini tidak hanya menguji peran individu dalam perkara pidana, tetapi juga memotret persoalan struktural dalam tata kelola dana hibah daerah. Ketergantungan pada LPJ administratif tanpa verifikasi lapangan menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal, terutama pada program dengan nilai anggaran besar dan tingkat risiko tinggi.
Ke depan, penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi menjadi krusial agar dana hibah pokir DPRD Jatim benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tanpa perbaikan sistemik, praktik serupa berpotensi terus berulang dan membebani kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
