Diduga Tertipu Oknum DC internal, Konsumen Pembiayaan Motor Kehilangan Motornya Secara Ilegal

SUARAMALANG.COM, Sidoarjo — Dugaan praktik penagihan secara ilegal menimpa seorang warga Sidoarjo.  Seorang konsumen lembaga pembiayaan atau finance dirugikan oleh  PT MF Cabang Waru, Sidoarjo.

Korban mengaku mengalami kerugian berlapis setelah pembayaran angsuran yang dilakukannya tidak tercatat dalam sistem perusahaan, hingga berujung pada penarikan unit secara paksa oleh debtcolector.

Berdasarkan keterangan korban, pada bulan pertama pembayaran, angsuran diambil langsung oleh petugas yang mengaku dari pihak PT MF di rumahnya. Namun, pembayaran tersebut tidak disertai tanda bukti resmi. Tanpa kecurigaan, konsumen kembali melakukan pembayaran pada bulan berikutnya.

Dalam kondisi terdesak, konsumen mengaku diarahkan oleh petugas yang sama untuk mentransfer dana sebesar Rp 600 ribu dengan alasan “untuk laporan ke kantor”. Karena dana belum mencukupi, keesokan harinya konsumen kembali mentransfer sisa Rp.224 ribu ke nomor rekening berbeda. Total pembayaran tersebut sesuai dengan nominal angsuran bulanan.

Namun, fakta yang kemudian terungkap justru merugikan konsumen. Seluruh pembayaran tersebut tidak tercatat sebagai setoran resmi di sistem perusahaan. Diduga, dana tersebut dibawa kabur oleh oknum petugas lapangan (debt collector/DC) yang kini disebut tidak lagi dapat dihubungi.

“Korban ini tidak tahu mekanisme pembiayaan secara detail. Dia hanya mengikuti arahan petugas yang datang dan mengaku dari perusahaan,” ujar Yudha, pihak yang mendampingi korban.

Situasi kian memburuk ketika unit kendaraan milik korban disebut “digiring” oleh oknum DC ke wilayah Jombang dan dinyatakan dalam status gagal bayar. Tanpa pemahaman yang memadai, korban tidak melakukan perlawanan saat kendaraan tersebut ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

Yudha menegaskan, proses penarikan tersebut diduga tidak memenuhi prosedur. “Korban tidak pernah menerima surat peringatan keterlambatan angsuran. Bahkan penarikan dilakukan tanpa dasar putusan atau penetapan pengadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Yudha juga mengungkap adanya indikasi bahwa oknum yang diduga membawa kabur dana konsumen bukan hanya merugikan satu pihak. “Informasinya sudah banyak konsumen lain yang mengalami hal serupa,” katanya.

Keanehan lain muncul saat korban meminta kejelasan terkait status kendaraan. Ketika ditanyakan mengenai dokumen lelang, Yudha mengaku hanya diberikan surat pemberitahuan lelang tertanggal Jumat (24/4/2026). Padahal, pada saat yang sama, unit kendaraan disebut sudah tidak berada dalam penguasaan perusahaan.

“Ini janggal. Kalau unit sudah tidak ada, lalu dasar pemberitahuan lelang itu apa? Ini yang sedang kami dalami,” tegasnya.

Ketua KAKI, Hosain, turut menyoroti kasus ini sebagai persoalan serius dalam perlindungan konsumen. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus diusut secara terbuka.

“Hak konsumen itu dilindungi undang-undang. Apalagi ini konsumen yang pada dasarnya punya itikad baik untuk membayar. Jika benar ada oknum internal yang membawa kabur uang, perusahaan tidak bisa lepas tangan,” ujar Hosain.

Ia juga mempertanyakan bagaimana oknum tersebut dapat mengakses data konsumen hingga bisa melakukan penagihan langsung. Selain itu, aspek legalitas penarikan kendaraan dinilai perlu diuji, terutama jika konsumen tidak pernah menerima surat teguran resmi.

Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan internal perusahaan pembiayaan, khususnya dalam penggunaan jasa debt collector dan mekanisme pembayaran di luar kanal resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mega Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Pewarta : Antok

Exit mobile version