SUARAMALANG.COM, Bangkalan – Ratusan aparat gabungan Polda Jawa Timur melakukan operasi besar di Kabupaten Bangkalan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sebanyak 493 personel diterjunkan, terdiri dari anggota Ditresnarkoba, Satbrimob, Satsamapta, Gegana Polda Jatim, dan Polres Bangkalan.
Operasi ini digelar setelah apel konsolidasi di Mapolres Bangkalan, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, serta Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono.
Sasaran operasi adalah tujuh unit bangunan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok narkoba.
Bangunan pertama yang disita adalah rumah mewah menyerupai istana di Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, yang diduga milik Kepala Desa setempat, Muzammil.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap rumah di Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, serta bangunan dalam tahap pembangunan di Gang Amboina, Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan.
Dua bangunan lain yang disita berada di Kelurahan Mlajah berupa rumah kos dua lantai dan usaha laundry, sedangkan bangunan terakhir berada di perumahan Kayangan Regency, Kecamatan Burneh.
Semua lokasi penyitaan dipasangi plang bertuliskan bahwa tanah dan bangunan tersebut disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025.
Kombes Pol Robert Da Costa menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pemberantasan narkoba dan pencucian uang yang telah lama mengakar di Madura.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila kegiatan hari ini merepotkan Polres Bangkalan, tapi kami bangga atas capaian hari ini. Semoga bisa mengikis peredaran narkoba di Bangkalan,” ujarnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan operasi ini dilakukan karena Muzammil, Kades Lembung Gunong, dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, maka dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Meski ratusan personel diturunkan, aparat tidak berhasil mengamankan Muzammil. Ia tidak ditemukan di rumah maupun lokasi lain yang digeledah.
Hingga kini, Muzammil ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aparat kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret sang Kades.
Beredar informasi bahwa operasi ini berkaitan dengan insiden penyerangan terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Kecamatan Socah, Bangkalan, saat penggerebekan kasus narkoba sebelumnya.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait hal tersebut.
Kepolisian berkomitmen bahwa upaya pemberantasan narkoba di Madura akan terus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Keberadaan narkotika di Madura akan kami kikis perlahan, tentu dengan dukungan dan kerja sama semua polres jajaran,” tegas Kombes Pol Robert Da Costa.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat bangunan yang disita bernilai tinggi, termasuk rumah mewah bergaya istana.
Pihak kepolisian belum merinci total aset yang disita, namun menyebut informasi lengkap akan disampaikan oleh penyidik Polda Jatim dalam waktu dekat.
Masyarakat Bangkalan kini menanti perkembangan lanjutan kasus ini, khususnya upaya pengejaran terhadap Muzammil yang hingga kini masih melarikan diri.
Langkah Polda Jatim menyita aset diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkoba menandai babak baru dalam perang terhadap peredaran narkotika di Jawa Timur.
Penyidik menegaskan, proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat desa yang terlibat.
Operasi besar ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba, sekaligus peringatan bahwa siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum.
Pewarta : M.Nan