Tekno  

Dilema Insentif Frekuensi 5G: Mencari Keseimbangan antara Investasi dan Keuntungan

Suaramalang – Masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada periode ini akan segera berakhir. Namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk permintaan dari operator seluler terkait insentif 5G. Operator seluler meminta penurunan PNBP sebesar 20% dan biaya regulasi di bawah 10%.

Terkait hal tersebut, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Ketua Asosiasi Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno mengatakan lelang frekuensi dan insentif yang diberikan kepada operator belum bisa diumumkan karena Kominfo belum menerima rencana bisnis operator.

Operator harus menghitung kelayakan usaha dengan menggunakan frekuensi yang akan dilelang, yakni 700 MHz dan 2,6 GHz. Melalui rencana bisnis yang disampaikan operator, Kominfo dapat memperkirakan harga awal yang ditawarkan pada lelang termasuk insentif yang diberikan.

“Jadi kalau pendekatan industrinya ‘oh saya punya rencana bisnis untuk 5G seperti itu. Ini akan menjadi berita utama jika harga frekuensinya seperti ini’, benar atau tidak?” kata Sarwoto saat ditemui di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (22/3/202).

“Tahap ini belum sampai, makanya bapak [Menkominfo] menunggu.”

Katanya, Menkominfo berulang kali mengatakan bahwa 5G merupakan skema insentif.

“Insentif itu maksudnya apa? Ya pemerintah terima, terima PNBP ya. [PNBP]“Nanti artinya insentifnya sama dengan investasi pemerintah,” jelasnya.

Hingga kini, mereka masih menunggu operator menyatakan jaringan 5G layak digunakan bisnis.

“Untuk itu, frekuensi sebagai biaya masukan. Perkirakan berapa dan skemanya seperti apa,” ujarnya.

Exit mobile version