Iklan

Diluar Nalar! Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Rekrut ABK

Iklan

SUARAMALANG.COM, Denpasar – Kasus perdagangan orang dengan modus perekrutan calon anak buah kapal (ABK) di Bali menyingkap fakta mengejutkan: seorang anggota aktif Polda Bali berinisial IPS ikut terlibat dalam jaringan sindikat tersebut.

Polisi berpangkat itu kini resmi berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa dirinya turut berperan dalam proses perekrutan calon ABK hingga berkoordinasi dengan para agen lapangan.

Iklan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, mengonfirmasi bahwa oknum tersebut memang bagian dari jaringan perdagangan manusia yang diungkap di Pelabuhan Benoa.

“Ada yang kita amankan (oknum polisi) IPS. Dia mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” kata Sandy dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

IPS yang berdinas di salah satu subdirektorat Polda Bali kini tengah diperiksa secara etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Selain IPS, penyidik juga menahan lima tersangka warga sipil berinisial MAS, JS, I, R, dan TS yang kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.

“Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya,” jelas Ariasandy.

Menurut penyidik, para tersangka saling berbagi tugas mulai dari mencari korban, mengurus dokumen pelaut, hingga menyalurkan korban ke kapal dengan janji gaji tinggi.

Namun kenyataannya, para korban justru dijebak dalam situasi kerja yang jauh dari manusiawi.

“Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal,” ujar Ariasandy.

Dari hasil penyidikan, tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara IPS dan I dikenai Pasal 2 Ayat (1), Pasal 10, serta Pasal 8 Ayat (1) undang-undang yang sama juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula saat tim gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di kapal KM Awindo 2A yang bersandar di Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang terhadap 21 calon ABK yang dijanjikan pekerjaan di kapal penangkap cumi.

Para korban kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing dan mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat akibat perlakuan tak manusiawi di tempat penampungan.

Polisi juga bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memastikan para korban mendapat perlindungan hukum yang layak.

Sebanyak 21 korban telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (2/9/2025).

Kasus ini memperlihatkan bahwa sindikat perdagangan manusia telah menembus institusi penegak hukum sendiri—sebuah tamparan serius bagi upaya pemberantasan TPPO di Indonesia.

Iklan
Iklan
Iklan