SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batu kini tengah mengajukan percepatan kepengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat standar keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Percepatan pengurusan SLHS ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG. Melalui surat edaran tersebut, seluruh SPPG di Indonesia ditargetkan telah mengantongi sertifikat kelayakan kebersihan dan sanitasi paling lambat akhir Oktober 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja, menjelaskan bahwa proses pengurusan dilakukan secara manual agar lebih cepat dibandingkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kelengkapan administrasi SLHS manual masih kami proses,” kata Aditya Prasaja, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar SPPG telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Tapi SPPG sudah bisa mencukupi apa-apa yang menjadi persyaratan,” tambahnya.
Untuk memperoleh percepatan penerbitan SLHS, pihak SPPG diwajibkan melakukan asesmen mandiri menggunakan form Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dari hasil asesmen tersebut, setiap SPPG harus memperoleh skor minimal 80 sebelum dapat mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.
Selain itu, SPPG juga wajib memastikan seluruh pekerja atau relawan yang terlibat dalam proses penjamahan pangan telah mengikuti Kursus Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Khusus SPPG melalui Learning Management System (LMS) Kementerian Kesehatan.
Aditya menegaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerja dilakukan setelah tahapan asesmen mandiri dan permohonan IKL terpenuhi.
“Kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja atau relawan yang bekerja di SPPG kepada kami dengan disertai kesiapan waktu pelaksanaan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk sampel makanan, air, alat dan rectal swab. Untuk penjamah pangan akan dilakukan setelah ketentuan asesmen mandiri mendapatkan skor minimal 80 dan mengajukan permohonan IKL terpenuhi,” jelasnya.
SLHS menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan dapur MBG aman, sehat, dan memenuhi standar kebersihan yang berlaku. Penerapan sertifikasi ini juga menjadi langkah antisipatif menyusul kasus keracunan belasan siswa SMP Negeri 1 Batu beberapa pekan lalu setelah mengonsumsi makanan MBG dari salah satu SPPG di Jalan Diponegoro, Sisir, Kota Batu.
Dengan percepatan penerbitan SLHS ini, Dinkes Kota Batu berharap seluruh dapur SPPG dapat beroperasi secara higienis, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.