Dipanggil Ulang KPK, Khofifah di Ujung Tanduk Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemanggilan kedua ini dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 Februari 2026.

Langkah tersebut ditempuh setelah Khofifah tidak menghadiri persidangan pada Kamis (5/2) dengan alasan padatnya agenda kedinasan. Biro Hukum Pemprov Jawa Timur mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran itu disebabkan agenda pertemuan dengan MPR RI serta persiapan penyambutan kunjungan Presiden Prabowo Subianto.

Namun bagi JPU KPK, kehadiran Khofifah bukan sekadar formalitas administratif. Kesaksiannya dinilai krusial untuk mengurai dugaan penyimpangan penganggaran dana hibah Jawa Timur periode 2019–2022.

JPU KPK Dame Maria Silaban menegaskan, keterangan Khofifah diperlukan untuk menguji dan mengonfirmasi sejumlah pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Sebelumnya, Kusnadi mengungkap dugaan adanya aliran dana hibah sebesar 30 persen dari total Rp120 miliar kepada sejumlah pihak. Dalam keterangannya, ia turut menyeret nama Gubernur Jawa Timur.

“Saudara Khofifah akan dimintai penjelasan terkait prosedur penganggaran. Termasuk klarifikasi atas keterangan dalam BAP Saudara Kusnadi,” tegas Dame Maria Silaban kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim sendiri menyatakan menghormati alasan kedinasan Khofifah. Namun, hakim juga memberi sinyal tegas bahwa kesempatan bagi saksi tidak bersifat tanpa batas, demi menjamin kepastian hukum.

Apabila pada pemanggilan kedua pekan depan Khofifah kembali tidak hadir, persidangan dipastikan langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan para terdakwa. Kondisi ini secara implisit menutup ruang bagi Khofifah untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan langsung di bawah sumpah terkait tudingan yang berkembang di persidangan.

Di sisi lain, sorotan juga datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur. Gubernur DPW LIRA Jatim, M. Zuhdy Achmadi, menilai ketidakhadiran Khofifah dapat ditafsirkan sebagai sikap tidak kooperatif, mengingat posisinya sebagai saksi kunci, kecuali ada agenda yang lebih medesak dan tidak dapat digeser.

“Keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan. Jika tidak diberikan, informasi yang dihimpun KPK berpotensi tidak utuh dalam mengurai perkara ini,” ujar Didik, sapaan akrabnya.

Menurut Didik, status Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur pada saat dugaan korupsi terjadi membuat klarifikasi darinya menjadi tak terelakkan bagi majelis hakim.

Meski demikian, ia tetap meyakini KPK telah memiliki landasan penyelidikan yang kuat.

“Kami yakin KPK sudah memiliki pertimbangan yang matang dan terukur, meskipun ada saksi yang enggan memberikan keterangan,” tambahnya.

Lebih jauh, Didik menyoroti posisi Khofifah yang dinilainya rawan dalam perkara ini. Pasalnya, nama Khofifah bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga disebut dalam BAP Kusnadi sebagai pihak yang diduga menerima fee dana hibah.

“Di sini ada dua posisi sekaligus. Pertama, Khofifah dibutuhkan sebagai saksi. Kedua, nama yang sama juga tercantum dalam BAP tersangka sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana,” pungkasnya.

Exit mobile version