Dispendik Kabupaten Malang Sangkal Ada Penyelewengan Dana BOS di SDN Kendalpayak

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menyangkal adanya penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diduga terjadi di SDN Kendalpayak Kecamatan Pakisaji.

Hal tersebut disampaikan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Dispendik Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Saiful. Menurutnya, hal itu didapat langsung dari pengakuan Kepala SDN Kendalpayak.

“Kepala SDN Kendalpayak tidak membawa dana BOS,” ujar Saiful melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/7/2025).

Dirinya berdalih bahwa pemanfaatan dana BOS di sekolah tersebut, telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pemanfaatannya telah dilakukan melalui bendahara sekolah.

“Penggunaan Dana BOS (di SDN Kendalpayak) sesuai aturan yaitu Dana BOS dibawa oleh Bendahara BOS,” imbuhnya.

Selain itu, Saiful juga mengaku telah mendapat keterangan dari Bendahara SDN Kendalpayak, Irma. Dari pengakuan sang bendahara, didapati bahwa yang bersangkutan mengaku selalu membawa anggaran pencairan dana BOS.

Selanjutnya, disalurkan ke tiap-tiap pos sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Seperti pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras), alat tulis kantor (ATK), barang dan jasa (barjas) hingga honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap (PTT dan GTT).

Pengakuan tersebut sangat berbeda dengan dugaan yang muncul saat ini. Dimana berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaa anggaran dana BOS SDN Kendalpayak langsung berada di bawah kendali Kepala Sekolah.

Yang seharusnya, pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS harus melibatkan seluruh warga sekolah. Baik bendahara sekolah, staf, guru, hingga komite sekolah.

Pasalnya, perencanaan penganggaran harus dilakukan melalui RKAS. Selain itu, pembelanjaan sejumlah pos juga harus dilakukan melalui portal Sistem Informasi Pembelanjaan di Sekolah (SIPLah).

Saat ini, dugaan perkara tersebut telah diadukan kepada Inspektorat Kabupaten Malang oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

“Kalau memang penganggaran dan pembelanjaan dilakukan sesuai aturan, tentu ada rekam jejak dan riwayatnya. Silakan disampaikan. Jadi bukan sekadar penjelasan, laporan keuangan negara kan harus dilakukan secara administratif dan akuntabel,” ujar Plt. Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

 

Pewarta : Nur/Hin*