Disperkim Luncurkan SIPEKAN, Cek Legalitas Perumahan di Kota Batu Makin Mudah

SUARAMALANG.COM, Kota Batu
Warga yang berencana membeli rumah atau berinvestasi properti di Kota Batu kini punya “senjata” baru untuk memastikan legalitas perumahan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu resmi menghadirkan Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman (SIPEKAN), platform digital yang memungkinkan masyarakat mengecek status izin perumahan secara mandiri dan terbuka.

Langkah ini dinilai penting, mengingat geliat pembangunan properti di Kota Batu terus meningkat seiring statusnya sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Di tengah pertumbuhan tersebut, kebutuhan akan sistem pengawasan yang transparan dan terintegrasi menjadi semakin mendesak.

Melalui laman resmi https://sipekan.batukota.go.id/, masyarakat kini bisa mengakses data perumahan yang telah mengantongi izin resmi. Informasi yang sebelumnya tersebar di berbagai dokumen dan belum terpusat, kini dirangkum dalam satu sistem digital.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa peluncuran SIPEKAN dilatarbelakangi oleh belum terintegrasinya data perumahan dalam satu sistem.

“Data mengenai perumahan yang telah berizin, alokasi perumahan, dan pemantauan pembangunan sebelumnya masih tersebar dan belum terintegrasi dalam satu sistem digital. Padahal, pesatnya pembangunan properti di Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan membutuhkan pengawasan yang ketat dan transparan,” ujar Prasetyo, dikutip ketik.com, Minggu (15/2/2026).

Dengan sistem tersebut, calon pembeli tak lagi harus bertanya dari mulut ke mulut atau mengandalkan brosur pengembang. Semua informasi legalitas bisa dicek langsung melalui platform resmi yang disediakan pemerintah.

“SIPEKAN memudahkan masyarakat dalam mengakses data perumahan yang telah berizin. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu dalam menentukan investasi dan pembelian perumahan di Kota Batu karena dapat mengetahui perumahan mana saja yang sudah berizin,” jelasnya.

Tak hanya soal kemudahan akses data, kehadiran SIPEKAN juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi konflik hukum maupun praktik penipuan di sektor properti. Informasi terkait status legalitas kawasan perumahan ditampilkan secara transparan, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan sendiri sebelum mengambil keputusan.

“Melalui SIPEKAN, kami menyediakan informasi yang terbuka dan akurat mengenai status legalitas kawasan perumahan untuk menghindari sengketa atau penipuan properti,” tambah Prasetyo.

Transparansi ini menjadi krusial, terutama bagi masyarakat luar daerah yang tertarik membeli rumah di Kota Batu sebagai hunian kedua maupun investasi. Dengan sistem yang bisa diakses kapan saja, proses verifikasi menjadi lebih praktis dan efisien.

Tak berhenti pada inovasi digital, Disperkim Kota Batu juga menghadirkan Pojok Layanan Perumahan sebagai upaya memperluas akses pelayanan publik. Layanan ini memfasilitasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga berbagai layanan perumahan lainnya.

Warga dapat memilih berbagai kanal pelayanan yang tersedia, mulai dari call center, media sosial, hingga datang langsung ke kantor Disperkim Kota Batu atau ke gerai Mal Pelayanan Publik Among Warga.

“Pojok Layanan Perumahan kami hadirkan untuk memberikan kemudahan akses layanan. Masyarakat dapat memilih metode layanan yang paling sesuai, baik melalui call center, media sosial, maupun datang langsung ke kantor Disperkim atau ke gerai Mal Pelayanan Publik Among Warga,” tutup Prasetyo.

Exit mobile version