Dokter Tifa Tak Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Ijazah Palsu Jokowi. Ini Alasannya

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menolak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan terhadap dr Tifa berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025). Pemeriksaan berjalan sekitar 1 jam 20 menit, dengan total 68 pertanyaan diajukan penyelidik. Namun, dr Tifa memilih menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

“Karena ijazahnya tidak pernah diperlihatkan kepada saya, bagaimana saya bisa menjawab pertanyaan soal ijazah itu? Ini sama saja seperti membicarakan imajinasi,” kata dr Tifa kepada wartawan seusai pemeriksaan, dikutip dari Detik.com.

Menanggapi itu, Presiden LIRA Andi Syafrani menilai bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan terhalangnya penyidikan.
Pasalnya, diamnya terperiksa dalam sebuah penyidikan merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.

“Diamnya terperiksa dalam penyidikan merupakan hak. Ini dilindungi UU dan ini sesuatu yang tidak bisa dikatakan tidak koperatif. Lagi pula sikap koperatif bukan kewajiban, (seharusnya) penyidikan juga tidak terhalangi dengan diamnya terperiksa,” ujar Presiden LIRA yang juga praktisi hukum ini.

Selain itu dalam sebuah penyidikan, alat bukti bukan hanya didapat dari keterangan atau pengakuan tersangka atau terdakwa. Ada alat bukti lain yang mestinya sudah dikumpulkan penyidik sehingga naik status perkara menjadi penyidikan.

“Jika memang deliknya terkait keabsahan sebuah dokumen, adalah sebuah kewajaran jika memang otentisitasnya harus dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Kuasa hukum dr Tifa juga menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai materi pemeriksaan tidak dapat dijawab karena bukti utama berupa ijazah belum ditunjukkan penyelidik.

Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status laporan dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti awal dan keterangan saksi pelapor. Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, meski pihak Istana telah membantah tudingan tersebut dengan menyatakan ijazah Presiden Jokowi sah dan diakui negara.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya setelah dr Tifa menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Pewarta : M.Nur