DPKPCK Malang Diterpa Isu Pungli PKKPR, Kepala Dinas: Tidak Benar

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Isu ini mencuat setelah beredar keluhan dari pengembang perumahan di Kecamatan Pakis yang mengaku dimintai biaya hingga puluhan juta rupiah untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

PKKPR merupakan dokumen wajib sebagai syarat pengajuan pembangunan perumahan maupun kegiatan usaha di Kabupaten Malang, dan secara aturan hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Informasi yang diterima redaksi menyebut bukan hanya pengembang perumahan, namun pelaku usaha lain juga merasa terbebani biaya besar dalam pengurusan PKKPR.

“Untuk ambil produk PKKPR saya harus disuruh menemui kepala dinasnya langsung mas, oleh stafnya. Bingung saya mas soalnya tidak tahu berapa biayanya nanti,” ujar salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, sesuai ketentuan resmi, pengurusan PKKPR tidak memungut biaya lain di luar PNBP sehingga layanan tersebut seharusnya dapat diakses tanpa pungutan tambahan.

Koordinator Pemantau Kebijakan Publik Sam Prasetyo turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam layanan publik yang melibatkan dokumen legal.

“Pemerintah seharusnya memberikan akses yang cukup mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang pengajuan atau pengurusan PKKPR selain biaya PNBP apakah berbayar atau gratis,” kata Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).

“Kalau itu berbayar harusnya juga diumumkan di masyarakat mengenai tarif dan juga peruntukannya walaupun nantinya yang keluar adalah suatu produk, sehingga tidak ada pungli dalam hal tersebut,” tegasnya.

Jika dugaan pungutan liar ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, namun juga berpotensi menyalahi aturan hukum yang mengatur penerimaan negara dan tata kelola perizinan.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan tentang pengawasan internal di DPKPCK Kabupaten Malang serta efektivitas sistem pengaduan masyarakat untuk mencegah praktik serupa.

Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan setiap layanan publik berjalan sesuai prosedur tanpa celah pungli.

Apakah DPKPCK Kabupaten Malang berani membuka data tarif dan mekanisme pengurusan PKKPR secara transparan? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan yang menuntut jawaban.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, membantah tudingan adanya pungutan liar di instansinya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (27/8), Budiar menegaskan, “Tudingan adanya pungutan liar itu tidak benar.”

Ia menjelaskan bahwa DPKPCK telah menyediakan aplikasi e-Pora (Elektronik Portal Ruang) sebagai sistem digital untuk mempercepat dan mempermudah layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Melalui aplikasi itu, sebenarnya masyarakat sudah tidak perlu berhadapan dengan orang. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur informasi pola ruang dan e-KKPR, sehingga pengembang dapat memeriksa apakah lahan yang akan digunakan sesuai dan mendapatkan panduan praperizinan,” tutup Budiar.

Pewarta: *Solikin/Slamet K

Exit mobile version