SUARAMALANG.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) resmi mengajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) kepada Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, terkait perkara pidana yang menjerat Ketua DPW LIRA Kalteng, Hairil bin Jumri.
Hairil saat ini berstatus terdakwa dalam perkara Nomor 569/Pid.Sus/2025/PN.Spt dengan tuduhan pencurian buah sawit. Perkara tersebut mendapat pendampingan langsung dari Bidang Advokasi DPP LIRA yang kini bertransformasi menjadi LBH LIRA.
Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani, menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae dilakukan karena perkara ini dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengkriminalisasi pejuang advokasi rakyat.
“Hairil bukan pelaku kriminal. Ia justru berada di garis depan mengadvokasi masyarakat yang lahannya dirampas oleh korporasi,” tegas Andi Syafrani dalam keterangannya.
DPP LIRA membeberkan sejumlah alasan kuat yang menjadi dasar pengajuan Sahabat Pengadilan tersebut. Pertama, Hairil bersama DPW LIRA Kalteng aktif mengadvokasi warga Sampit yang merasa dirugikan akibat pengambilalihan lahan oleh PT TASK 3.
Kedua, upaya advokasi tersebut membuahkan hasil konkret. Hairil berhasil meyakinkan Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung ke lapangan. Hasil pemeriksaan menyatakan lahan yang disengketakan dikembalikan menjadi tanah negara.
Ketiga, setelah lahan tersebut ditetapkan sebagai tanah negara, Hairil bersama warga mengambil buah sawit di lokasi yang belakangan diketahui merupakan tanah milik kakek kandung Hairil sendiri. Sawit tersebut tidak pernah diperjualbelikan, hanya ditaruh di posko, dan tidak pernah dipindahkan ke pihak mana pun.
“Fakta persidangan jelas. Sawit itu masih ada, membusuk, dan tidak pernah ditransaksikan menjadi uang,” ujar Andi Syafrani.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengembalikan aset negara, Hairil justru diproses hukum, ditahan, diadili, dan kini dituntut pidana bersama warga Sampit lainnya.
“Atas dasar itulah kami memohon kepada majelis hakim PN Sampit untuk menegakkan keadilan dan membebaskan Hairil bin Jumri dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
DPP LIRA juga menginstruksikan seluruh komponen organisasi, baik DPW maupun DPD, untuk turut mengajukan Amicus Curiae dalam bentuk surat, foto, atau video. Seluruh dukungan tersebut disampaikan melalui media sosial dengan menandai akun resmi @pn_sampit, serta ditembuskan kepada berbagai lembaga negara seperti Presiden RI, DPR RI, Komisi III, Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, YLBHI, media nasional, dan akun resmi @lira.or.id.
Pengajuan Amicus Curiae ini ditargetkan rampung sebelum 4 Februari 2026, mengingat putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada 5 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Sampit.
“Ini bukan hanya soal Hairil, tapi soal keadilan bagi warga Sampit dan masa depan advokasi rakyat,” pungkas Andi Syafrani.





















