DPRD Kabupaten Malang Soroti Ketimpangan Pengelolaan Aset, Nilai Daerah Kerap Diminta Mengalah

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Malang. Fraksi PDI Perjuangan menilai daerah kerap berada pada posisi yang tidak seimbang ketika aset milik pemerintah dibutuhkan untuk menjalankan program nasional.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengatakan pemerintah daerah sering diminta menyerahkan aset kepada pemerintah pusat. Namun sebaliknya, saat daerah membutuhkan aset milik pemerintah pusat, proses administrasi dinilai berbelit dan memakan waktu panjang.

“Ini menjadi pertanyaan keadilan dalam pengelolaan aset negara. Ketika kementerian pusat membutuhkan aset daerah, daerah diminta menyerahkan. Tetapi ketika daerah membutuhkan aset pusat, prosesnya sangat panjang,” kata Abdul Qodir.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menilai kebijakan pengelolaan aset negara seharusnya tidak menempatkan daerah sebagai pihak yang selalu mengalah.

Abdul Qodir menegaskan DPRD Kabupaten Malang tetap mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di sektor pendidikan. Namun, dukungan terhadap program pemerintah tidak otomatis berarti menyetujui pelepasan aset milik daerah.

“Kami sepakat dengan pembangunan sekolahnya. Kami mendukung hadirnya sekolah untuk rakyat. Tetapi soal hibah lahan, DPRD Kabupaten Malang saat menggelar rapim tidak memberikan persetujuan hibah aset,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan program pemerintah tidak disertai kebijakan tambahan yang justru membebani daerah. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding kepentingan birokrasi maupun pencitraan pejabat.

“Jangan sampai rakyat menjadi korban arogansi para pembantu kekuasaan, ada menteri yang ingin mencari perhatian kepada Presiden, atau kepala dinas yang ingin mencari perhatian kepada kepala daerah, kemudian mengorbankan kepentingan daerah dan rakyat,” ujarnya.

Abdul Qodir juga meyakini tidak ada perintah Presiden yang mewajibkan pemerintah daerah menghibahkan tanah sebagai syarat pelaksanaan program pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta setiap kementerian maupun perangkat daerah tidak membuat kebijakan yang melampaui ketentuan tersebut.

“Saya yakin Presiden tidak pernah memerintahkan daerah harus menghibahkan tanahnya. Para pembantu kekuasaan, baik menteri maupun kepala dinas, jangan membuat kebijakan tambahan yang justru membebani daerah. Semangat pembangunan harus tetap berjalan, namun kedaulatan aset daerah juga harus dihormati,” pungkasnya.

Exit mobile version