Iklan

DPRD Kota Malang Sahkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Fraksi-fraksi Beri Catatan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang– DPRD Kota Malang resmi menetapkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat dewan, Senin (2/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani S, bersama jajaran wakil ketua, dan dihadiri langsung Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Iklan

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir sebelum persetujuan diberikan.

• Fraksi PDI Perjuangan melalui Achmad Zakaria menyatakan menerima rancangan perubahan dengan sejumlah catatan penting.

• Fraksi PKB lewat Putri Ayudillah menekankan perhatian terhadap dana abadi pesantren serta mendorong pembentukan tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

• Fraksi PKS yang diwakili H. Rokhmad mengapresiasi capaian pendapatan daerah, namun menegaskan perlunya sinergi perangkat daerah serta mengusulkan pembentukan forum CSR.

• Fraksi Partai Golkar melalui Suryadi menyetujui rancangan perubahan dengan catatan kebijakan harus tetap berpihak pada rakyat dan dijalankan secara transparan.

• Fraksi Damai lewat Aris menekankan akuntabilitas, meminta setiap perubahan APBD dilaporkan ke DPRD maksimal tujuh hari kerja sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

• Fraksi NasDem-PSI yang disampaikan Dito menyoroti persoalan pengangguran dan gini ratio, meminta perubahan APBD menjadi instrumen solusi ekonomi.

Ketua DPRD Amithya Ratnanggani menyampaikan apresiasi atas sikap seluruh fraksi yang dinilainya konstruktif.

“Apa yang sudah disepakati hari ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Malang untuk mengawal pembangunan dan menjawab tantangan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan program prioritas dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Kami berharap perubahan APBD ini dapat memperkuat program prioritas, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan sebagai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Malang, sebelum dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.

Pewarta: *Solihin

Iklan
Iklan
Iklan