DPRD Kota Malang Soroti Minimnya Komunikasi Pemkot soal Usulan Koperasi Merah Putih di RTH

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di sejumlah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang tidak hanya memunculkan kekhawatiran soal lingkungan. DPRD Kota Malang juga menyoroti minimnya komunikasi dari Pemerintah Kota Malang terkait usulan lokasi yang diajukan kepada pemerintah pusat.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan penentuan titik-titik yang diusulkan untuk pembangunan koperasi tersebut. Padahal, menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Yang kami sayangkan, tidak ada komunikasi dengan DPRD terkait titik-titik yang diusulkan. Padahal ini program strategis nasional dengan karakteristik Kota Malang yang khas. Mestinya dibicarakan bersama,” ujar Dito.

Menurutnya, absennya komunikasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena lokasi yang diusulkan justru berada di kawasan yang selama ini dilindungi, seperti RTH dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

DPRD menilai setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada tata ruang kota seharusnya melalui pembahasan yang matang bersama seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, keberadaan kawasan hijau dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

Dito mengingatkan bahwa arah pembangunan Kota Malang yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menempatkan isu lingkungan sebagai salah satu prioritas. Karena itu, pemanfaatan kawasan hijau untuk pembangunan fisik dinilai tidak sejalan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menyebut indeks kualitas lingkungan hidup Kota Malang dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian karena menunjukkan tren penurunan. Jika kawasan hijau kembali berkurang, kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin memburuk.

“Ini tidak sesuai dengan RPJMD. Indeks kualitas lingkungan hidup Kota Malang terus menurun. Kalau ada langkah seperti ini, tentu bisa semakin menurunkan kualitas lingkungan,” katanya.

Atas dasar itu, Fraksi NasDem-PSI bersama DPRD Kota Malang meminta usulan 21 titik lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih yang berada di kawasan RTH maupun LSD untuk ditinjau ulang.

DPRD bahkan mendesak agar usulan tersebut dihentikan dan dibatalkan apabila terbukti berpotensi mengurangi luasan kawasan hijau yang dimiliki Kota Malang.

“Kami meminta usulan 21 titik itu dikaji ulang, dihentikan, bahkan dianulir. Kami juga meminta Pemerintah Pusat tidak menyetujui usulan dari Pemkot Malang yang menggunakan RTH maupun lahan sawah dilindungi,” tegas Dito.

Sebelumnya, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, membenarkan adanya pengajuan 21 lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Dari jumlah tersebut, dua titik telah terbangun, yakni di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari.

Menurut Subkhan, setiap lokasi yang diajukan harus mendapatkan rekomendasi dari ATR/BPN karena berkaitan dengan perubahan fungsi lahan. Ia juga mengakui bahwa jika seluruh usulan tersebut disetujui, luasan RTH Kota Malang berpotensi berkurang dan semakin menjauh dari target pemenuhan kawasan hijau yang ditetapkan pemerintah.

Exit mobile version