Iklan

Dugaan Cacat Prosedur Musda Golkar Kota Malang, Status Pendidikan Ketua Terpilih Disorot

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dinamika internal Partai Golkar Kota Malang kembali mengemuka menyusul sorotan terhadap aspek administratif dalam proses pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Malang periode terbaru.

Publik dan kader internal mempertanyakan keabsahan terpilihnya Joko Prihatin sebagai ketua, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan partai.

Iklan

Dalam Juklak Partai Golkar Pasal 27 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur, disebutkan bahwa calon ketua wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu atau sekurang-kurangnya diploma tiga.

Isu ini mencuat setelah adanya perbedaan data riwayat pendidikan yang tercantum dalam curriculum vitae resmi dengan hasil penelusuran internal kader partai.

Dalam CV tersebut, Joko Prihatin disebut telah menyelesaikan pendidikan strata satu pada tahun 2002.

Namun, penelusuran internal menyebutkan bahwa yang bersangkutan baru kembali tercatat menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2024.

Perbedaan data tersebut memicu tudingan ketidakterbukaan administratif dan memunculkan dugaan bahwa proses pencalonan hingga pemilihan tidak berjalan sesuai aturan internal partai.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Golkar Kota Malang, Bambang AR, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang ringan karena menyangkut legalitas organisasi.

“Kalau persyaratan utama saja tidak terpenuhi sejak awal, maka wajar bila muncul anggapan bahwa pemilihan ini tidak sah secara organisasi,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, koreksi ini merupakan bentuk kepedulian kader terhadap marwah dan integritas Partai Golkar, bukan serangan personal terhadap individu tertentu.

Di sisi lain, Joko Prihatin memberikan klarifikasi terkait riwayat pendidikannya dengan menjelaskan bahwa dirinya sempat menempuh pendidikan di Universitas Trisakti sejak tahun 1997 selama delapan semester sebelum mengundurkan diri.

Pada tahun 2024, Joko melanjutkan pendidikan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

“Pengalaman organisasi dan kepemimpinan saya dinilai dan dikonversi melalui program RPL. Saya hanya perlu melengkapi persyaratan dan mengikuti ujian skripsi,” jelas Joko.

Ia menambahkan bahwa ujian skripsi telah diselesaikan pada Jumat, 28 November 2025, dan saat ini telah mengantongi Surat Keterangan Lulus.

“Ujian skripsi telah diselesaikan pada 28 November 2025 dan saat ini telah mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL),” lanjutnya.

Meski demikian, sebagian kader menilai klarifikasi tersebut belum menjawab persoalan utama terkait status pendidikan saat proses pencalonan dan pemilihan berlangsung.

Kader Golkar Kota Malang berencana membawa persoalan ini ke forum internal partai, termasuk Mahkamah Partai Golkar, guna memperoleh kepastian hukum organisasi.

Sorotan ini semakin menguat mengingat penyelenggaraan Musda XI Golkar Kota Malang sebelumnya juga diwarnai aksi walkout mayoritas kader yang menilai pelaksanaan Musda tidak sesuai aturan.

Iklan
Iklan
Iklan