Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Sawah di Malang Disorot, Pemkab Turun Tangan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Malang memicu sorotan terhadap pengawasan perizinan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.

Temuan tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan komersial seperti perumahan, gudang, hingga pabrik di sejumlah wilayah strategis Kabupaten Malang.

Informasi yang berkembang menyebut dugaan pelanggaran terjadi di 14 titik, masing-masing tujuh lokasi di Kecamatan Singosari dan tujuh lokasi di Kecamatan Pakisaji.

Pemkab Malang Telusuri Dugaan Pelanggaran

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, membenarkan adanya proses penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut.

“Iya, memang benar seperti itu. Saat ini tim dari Pemkab Malang, untuk menelusurinya,” ungkap Budiar, Kamis (7/5/2026).

Temuan itu muncul dalam agenda verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Budiar, hasil klarifikasi menunjukkan sejumlah lokasi telah mengalami pengurukan dan pembangunan fisik meski belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Teguran Disiapkan untuk Lokasi Bermasalah

Pemerintah Kabupaten Malang berencana mengawali penanganan dengan pemberian surat peringatan kepada pihak terkait.

“Untuk menyelesaikan kasus ini, kami akan mengeluarkan surat teguran dulu atau SP satu. Jika tak ada respons ya baru SP berikutnya,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai serius karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan lahan pertanian produktif dan isu ketahanan pangan nasional.

Alih fungsi lahan sawah tanpa izin dinilai berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan di daerah.

Pengembang Keluhkan Proses Perizinan

Di sisi lain, sejumlah pengembang perumahan mengaku keberatan dengan proses birokrasi perizinan yang dianggap berbelit dan memakan waktu lama.

Salah satu pemohon izin yang enggan disebutkan namanya mengklaim para pengembang sebenarnya berupaya mengikuti aturan hukum karena proyek yang dibangun akan dipasarkan secara resmi.

Ia juga mengeluhkan proses administrasi di Dinas Cipta Karya yang dinilai rumit dan mahal.

Menurutnya, muncul anggapan bahwa pengajuan izin sulit disetujui jika tidak menggunakan konsultan tertentu yang dianggap dekat dengan sistem birokrasi setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan tata ruang sekaligus transparansi proses perizinan pembangunan di Kabupaten Malang.

Exit mobile version