Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Dugaan Penggelapan Uang Rp 500 Juta:Penyelidikan Berlarut-larut, Pelapor Soroti Kinerja Polresta Malang yang Tidak Presisi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang— Laporan dugaan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta yang dilayangkan seorang korban penipuan bernama R. Insan Kamil , sejak lebih setahun lalu, tepatnya 28 September 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan polisi dengan Nomor LP/B/575/IX/2024/SP-KT/POLDA JAWA TIMUR, dan dilimpahkan ke penyidik Polresta Malang Kota sejak Oktober 2024, belum ditangani secara serius.

Iklan

Artinya laporan tersebut, hingga Februari 2026 ini, proses penyelidikan sudah berlangsung setahun lebih atau 16 bulan. Namun penyidik Polresta Kota Malang masih berkutat pada tahap penyelidikan.

Dalam SP2HP tertanggal 28 Juli 2025, penyidik Polresta Malang Kota menyatakan akan melaksanakan gelar perkara. Namun sampai saat ini, gelar perkara tersebut belum juga dilaksanakan.

“Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan tanpa progres. Tidak ada peningkatan status, dan tidak ada gelar perkara yang dijanjikan. Penyelidikan ini seperti berjalan di tempat,” tegas pelapor Insan Kamil.

Ia menyatakan transfer untuk bayar utang, bukan transaksi lain. Kasus bermula dari transfer uang Rp 500 juta dari pelapor Insan Kamil pada 9 Januari 2019 kepada seorang pemilik Koperasi Unggul Makmur di Kota Malang berinisial GY. Dalam transfer tersebut tertulis jelas, untuk membayar utang rekan bisnisnya bernama SS.

Bukti transfer, percakapan WhatsApp konfirmasi pembayaran, dan pembukuan hutang (kartu piutang) yang mencatat setoran Rp 500 juta telah diserahkan kepada penyidik. Saksi-saksikunci telah diperiksa oleh penyidik, termasuk eks pegawai koperasi Unggul Makmur yang mencatat penerimaan uang Rp 500 juta dalam pembukuan.Namun, dalam dokumen “Jawaban Terlawan” yang diajukan GY dalam perkara Perlawanan

Pihak Ketiga Nomor 124/Pdt.Bth/2025/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, GY justru menyangkal menerima uang Rp 500 juta dari pelapor Insan Kamil. Terlapor GY mengklaim uang tersebut berasal dari pihak lain sebagai uang muka tanah yang batal, dan dinyatakan hangus.

“Kalau tujuan bayarnya sudah tertulis di slip transfer dan bukti-buktinya sudah ada di tangan penyidik, kan mudah menemukan unsur pidananya. Ini bukan perkara rumit yang butuha audit bertahun-tahun,” ujar Kamil yang menjabat Direktur Satgas Anti Hoax PWI Pusat ini.

Unsur penggelapan menurut pelapor sudah terpenuhi dengan adanya bukti transfer bank, keterangan saksi-saksi, pembukuan hutang yang mencatat setoran 500 juta, dan pengakuan terlapor GY atas penguasaan uang tersebut. Pelapor Insan Kamil menilai, unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi.

“Bukti transfer ada, tujuan transfer jelas, uangnya ada, dan pelaku tidak mengembalikan. Itufakta yang sangat terang. Apa lagi yang ditunggu oleh penyidik?” tegas Kamil dengan nada tanya.

Kirim Surat Keberatan, Minta Gelar Perkara

Akibat penyelidikan dinilai berlarut-larut, pada 10 Februari 2026, pelapor telah mengirimkan surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa penyelidikan yang telah berjalan sekitar 16bulan, namun belum ada tanpa kepastian hukum. Hal itu bertentangan dengan prinsipprofesionalitas dan akuntabilitas.

Ia juga meminta agar gelar perkara segera dilaksanakan serta meminta dirinya dan/ataukuasa hukumnya diundang atau dilibatkan dalam forum tersebut.

“Sebagai korban sekaligus pelapor, saya minta segera dilakukan gelar perkara. Saya juga minta dilibatkan. Jangan sampai forum gelar perkara itu hanya formalitas,” ujar Insan Kamil yang wartawan senior ini.

Sorotan terhadap Profesionalitas Penyidik

Menurut Kamil, berlarut-larutnya penyelidikan ini menimbulkan kesan kinerja penyidik Polresta Malang Kota belum mencerminkan profesionalitas dan semangat PRESISI yang menjadi komitmen Polri.

” Perkara ini sederhana. Bukti lengkap dan peristiwa jelas. Tidak ada alasan membiarkannyamenggantung lebih dari setahun. Sebagai korban, saya hanya menuntut profesionalitas penyidik demi keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, masih mengecek perkembangan penyelidikan kasus tersebut. ” Mohon waktu saya cek dulu perkembangan penyelidikannya ” ujarnya

Pewarta: *MS Al Katiri

 

Iklan
Iklan
Iklan