Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN Kendalpayak, Ditaksir Bisa Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SDN Kendalpayak Kabupaten Malang masih terus menggelinding. Bahkan jika terus berlanjut, tindakan tersebut dapat mengakibatkan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, total ada sebanyak 250 an siswa di SDN Kendalpayak. Dimana setiap siswa, setidaknya mendapat alokasi dana BOS mencapai sekitar 900 ribuan dalam setiap tahun.

Sedangkan, skema pencairan dana BOS sendiri dilakukan per tiga bulan sekali atau triwulan. Itu artinya dalam satu tahun, ada pencairan dana BOS sebanyak 4 kali.

Penelusuran media ini, SDN Kendalpayak telah mencairkan alokasi dana BOS untuk triwulan pertama. Itu artinya, ada anggaran dana BOS yang dicairkan sebesar Rp 61.250.000.

Namun sayangnya, anggaran yang semestinya diserahkan ke Bendahara SDN Kendalpayak, malah diduga tersangkut dalam kendali Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersangkutan.

Informasi didapat, sang bendahara hanya menerima dan menyimpan anggaran dana BOS tahap pertama yakni sebesar Rp 10 juta. Muncul dugaan anggaran sebesar Rp 51.275.000 masih belum terdistribusi sesuai semestinya.

Dugaan kembali muncul bahwa anggaran sebesar lebih dari Rp 50 juta tersebut masih dalam kendali sang kepala sekolah. Termasuk untuk pemanfaatannya.

Bukan tanpa alasan dugaan tersebut muncul. Pasalnya, dalam mekanisme penganggaran pemanfaatan dana BOS, Kepala SDN Kendalpayak diduga hanya melibatkan seorang stafnya sebagai operator dana BOS.

Mekanisme penganggaran yang tidak melalui rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), semakin memperkuat bahwa tindakan tersebut. Terlebih dalam pemanfaatannya, yang bersangkutan tidak menggunakan portal yang disediakan yakni sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah).

Dengan hal tersebut, jika tindakan tersebut terus dilakukan tanpa ada tindakan tegas dan perhatian serius, maka tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta.

“Kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja ada (kemungkinan), apalagi jika dugaan itu tidak ditelusuri untuk memastikan kebenarannya. Tapi kalau bicara hukum, tentu harus dibuktikan. Termasuk penelusuran, permintaan keterangan hingga pengumpulan alat bukti,” jelas Plt. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

Saat ini, dugaan perkara tersebut telah diadukan LIRA kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Harapannya, aduan tersebut dapat disikapi dan menjadi atensi serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Harus jadi atensi, karena sekarang kan sudah masuk tahapan penerimaan siswa baru. Harapannya, tindakan kecurangan seperti ini tidak berdampak dan menjadi preseden buruk bagi pendidikan di Kabupaten Malang,” jelas Wiwid.

Selain itu, tindakan tersebut tentu bertentangan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dimana hal tersebut juga telah diramu ke dalam berbagai program.

“Bagaimana kualitas pendidikan bisa maju kalau moral pendidiknya saja sudah tidak benar. Ini sangat bertentangan dengan semangat presiden yang ingin pendidikan di Indonesia bisa maju,” pungkas Wiwid.

 

Pewarta : brama

Exit mobile version