SUARAMALANG.COM, Jakarta – Masuknya nama Brigjen Budhi Herdi Susianto dalam Tim Transformasi Reformasi Polri memicu kontroversi dan protes keras dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigjen Budhi adalah salah satu dari 52 anggota yang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat reformasi di tubuh kepolisian.
Pada tahun 2022, Budhi menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes).
Ia menjadi pejabat yang menyampaikan kronologi tewasnya Brigadir J berdasarkan narasi yang disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Belakangan terungkap bahwa narasi tersebut merupakan kebohongan publik yang digunakan untuk menutupi kasus pembunuhan yang melibatkan Sambo.
Atas perannya dalam menyampaikan informasi yang tidak benar, Budhi dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi jabatan.
Namun, dua tahun berselang, Budhi justru mendapat promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpres) Polri, hingga akhirnya masuk dalam jajaran tim reformasi yang dibentuk Kapolri.
Mantan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, menyatakan keberatan atas penunjukan Budhi.
“Saya tidak sependapat apabila tim reformasi Polri diisi oleh pejabat yang memiliki riwayat penanganan perkara abal-abal yang terbukti tidak ada peristiwa hukumnya serta memberikan rilis pers yang isinya kebohongan,” kata Martin Senin (22/9/2025).
Martin menilai, reformasi tidak akan berjalan efektif jika diisi oleh figur yang pernah terlibat dalam kasus yang mencoreng nama baik Polri.
Ia berharap pemerintah ikut serta dalam menyaring anggota tim agar hanya pejabat yang memiliki integritas dan rekam jejak bersih yang diberi tanggung jawab.
“Kami berharap pemerintah benar-benar menyaring putra-putri terbaik bangsa untuk menempati posisi sebagai tim reformasi Polri sehingga harapan rakyat terhadap kepolisian yang profesional, zero KKN, dan bekerja untuk kepentingan rakyat dapat terwujud,” ujarnya.
Kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada 2022 menjadi salah satu kasus hukum terbesar yang menguji integritas dan mekanisme pengawasan internal Polri.
Protes ini juga memperlihatkan ketidakpuasan publik atas proses penegakan hukum yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Dari sisi hukum, promosi pejabat yang pernah terlibat pelanggaran etik dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolri belum memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan penunjukan Brigjen Budhi dalam tim reformasi.
Pewarta : M.Nan