SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., bergerak cepat merespons polemik Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, seluas 4.660 meter persegi yang memicu perbedaan sikap di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malang membentuk tim gabungan dari empat organisasi perangkat daerah untuk menelusuri dan mengklarifikasi persoalan yang kembali mencuat tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan antara kelompok warga yang mendukung rencana tukar guling dan warga yang menolak proses tersebut. Tim dijadwalkan turun langsung ke Desa Pandanlandung guna melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan.
Empat Dinas Diterjunkan Telusuri Polemik TKD Pandanlandung
Tim yang dibentuk Pemkab Malang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Malang yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat, Arrie Hendrawan Mahardhieka, mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Malang.
Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat saat ini masih melakukan koordinasi sebelum turun ke lapangan untuk memeriksa berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Pak bupati sudah memerintahkan kami untuk membentuk tim. Saat ini tim sedang berkoordinasi dan akan turun ke desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengaku cukup memahami persoalan tersebut karena pernah menangani kasus serupa pada awal 2025.
Saat masih menjabat Kepala Inspektorat, Nurcahyo memimpin pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait polemik tanah kas desa yang saat itu sempat memicu perhatian publik.
Hasil pemeriksaan kala itu berujung pada rekomendasi sanksi administratif terhadap sejumlah perangkat desa yang dinilai terlibat dalam proses yang dipersoalkan.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui mengapa muncul persoalan yang hampir sama seperti sebelumnya,” kata Nurcahyo.
LSM Pro Desa Dorong Polres Malang Ikut Terlibat
Langkah cepat yang dilakukan Pemkab Malang mendapat apresiasi dari Koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi. Namun, ia menilai investigasi akan lebih efektif jika melibatkan aparat kepolisian.
Menurut Kusairi, penyelesaian melalui pendekatan administratif saja dikhawatirkan tidak memberikan efek jera apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses yang sedang dipersoalkan.
Ia mengingatkan bahwa polemik serupa pernah terjadi sebelumnya dan berujung pada pembatalan sertifikat yang sempat beralih dari status aset desa.
Karena itu, Kusairi berharap tim investigasi turut menggandeng Polres Malang untuk menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan rencana tukar guling tersebut.
Menurutnya, proses tukar guling bukan persoalan yang bisa dilakukan secara sepihak. Seluruh tahapan harus mengacu pada aturan yang berlaku serta memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga mempertanyakan manfaat dan urgensi pemindahan aset desa ke lokasi yang dinilai kurang strategis dibandingkan tanah yang saat ini menjadi objek polemik.
Kusairi menilai aparat penegak hukum sebenarnya sudah dapat melakukan langkah antisipatif mengingat potensi gesekan sosial mulai terlihat di masyarakat.
Saat ini, kelompok warga yang mendukung dan menolak rencana tukar guling telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Malang dalam waktu yang berdekatan.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi dan kepentingan masyarakat desa agar persoalan TKD Pandanlandung dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan tidak memicu perpecahan di tengah warga.
