Fakta Baru Sidang Hibah Pokir Jatim: 14 Korlap Kelola Dana Rp 120,5 Miliar

SUARAMALANG.COM, Surabaya– Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan 14 koordinator lapangan (korlap) yang disebut mengelola dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, almarhum Kusnadi. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/1/2026).

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa para korlap tersebut mendapatkan mandat mengelola alokasi hibah dengan nilai bervariasi, mulai dari sekitar Rp 2 miliar hingga mencapai Rp 20 miliar. Jika dijumlahkan, total dana hibah yang berada dalam pengelolaan jaringan korlap itu mencapai Rp 120,5 miliar, angka yang menegaskan skala besar distribusi hibah dalam perkara ini.

Menanggapi kemungkinan pemanggilan para korlap sebagai saksi, JPU KPK Handry Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi sesuai dengan daftar yang telah disusun penyidik. “Ada beberapa yang akan kami hadirkan, sesuai daftar saksi di berkas kami yang diserahkan penyidik ya akan kami panggil,” ujar Handry usai sidang. Ia menambahkan, “Kalau yang ada ya. Tapi kalau yang di luar daftar saksi ya tentunya tidak kita panggil.”

Ketika ditanya berapa jumlah korlap dari total 14 orang yang akan dihadirkan, Handry belum memberikan kepastian. Ia menyatakan masih perlu mencermati agenda persidangan selanjutnya sebelum memastikan nama-nama saksi yang dipanggil ke persidangan.

Pada sidang ketiga perkara ini, KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya adalah pejabat struktural Pemprov Jawa Timur, yakni Kepala Satpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono—yang saat perkara terjadi menjabat Sekretaris DPRD Jatim—serta mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Baju Trihaksoro, yang pensiun pada 1 September 2025. Keduanya memberikan keterangan untuk para terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Lima saksi lain dihadirkan khusus untuk terdakwa Jodi Pradana Putra, yakni Yudi Suharsono yang berperan sebagai korlap pokmas, Bagas Anji Priyambodo selaku admin, Erlangga Dwi Santoso dari unsur swasta, serta dua anggota keluarga Jodi, Safri Nur As Fitri dan Puspa Hanitri Nareswari.

Dalam dakwaan, Jodi disebut memberikan suap kepada Kusnadi melalui skema ijon fee secara bertahap dengan total Rp 18,6 miliar sepanjang 2018–2022. Sebagai imbalannya, ia memperoleh pengelolaan hibah pokir senilai Rp 91,7 miliar. Sementara itu, Sukar dan Wawan Kristiawan bersama A Royan—yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan—didakwa menyerahkan ijon fee Rp 2,2 miliar untuk memperoleh alokasi hibah Rp 10,1 miliar. Hasanuddin juga didakwa memberikan uang secara bertahap kepada Kusnadi dengan total mencapai Rp 12 miliar.

Keempat terdakwa dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan terbukanya jaringan korlap dan besaran dana yang dikelola, persidangan perkara hibah pokir ini kian menegaskan kompleksitas relasi antara aktor politik, pengelola lapangan, dan aliran dana publik yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Exit mobile version