Fiberstar Terancam Sanksi Pidana Korporasi atas Dugaan Tiang WiFi Ilegal di Pasuruan

SUARAMALANG.COM, Kota Pasuruan – Isu tiang jaringan internet ilegal di Kota Pasuruan bergeser dari sekadar persoalan kerapian kota ke ranah pelanggaran hukum yang lebih dalam.

Penyedia layanan telekomunikasi Fiberstar kini menghadapi ancaman sanksi pidana korporasi akibat dugaan pemasangan infrastruktur tanpa izin di ruang publik.

Titik permasalahan berpusat pada sejumlah tiang WiFi perusahaan yang didapati berdiri di area saluran drainase kawasan Margo Taruno, Kelurahan Kebonagung.

Keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai dapat menghambat aliran air pada gorong-gorong dan berpotensi menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Merespons temuan ini, Walikota LIRA Kota Pasuruan, Izul Sulaiman, menyatakan bahwa tindakan Fiberstar sudah melampaui batas kewajaran.

“Pemasangan tiang jelas menyalahi aturan. Selain merusak fungsi saluran air, kabel-kabel yang semrawut sangat mengganggu estetika kota,” tegas Izul Sulaiman.

“Harus ada tindakan tegas dan penertiban,” desaknya.

Klarifikasi resmi dari otoritas perizinan setempat memperkuat posisi bahwa aktivitas tersebut memang ilegal.

Kepala Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Pasuruan, Indra, secara gamblang menyatakan tidak adanya izin yang diterbitkan untuk pemasangan tiang baru.

“Tidak ada izinnya. Sementara ini dinas perizinan belum mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang internet baru,” ujar Indra.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” imbuhnya, mengisyaratkan tindakan lanjutan yang konkret.

Dengan dasar tidak adanya izin tersebut, Fiberstar membuka diri terhadap risiko sanksi hukum yang berat, termasuk sanksi pidana bagi korporasi.

Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, mendorong agar pemerintah kota tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi dan segera membersihkan lokasi.

“Kami minta seluruh proses pemasangan dihentikan. Tiang yang sudah terlanjut tertanam secara ilegal harus dicabut,” tegas Arifin.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap perusakan fasilitas publik,” pesannya.

Arifin juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum untuk mencegah perusahaan lain mengikuti praktik serupa.

Kasus Fiberstar di Pasuruan ini menjadi penanda bagi seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya kepatuhan hukum dalam pembangunan infrastruktur digital.

Masyarakat pun berharap otoritas setempat dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap aset publik serta tata ruang kota yang tertib.

Exit mobile version