Fragmentasi Pengawasan THM Jadi Sorotan DPRD Kota Malang, Identitas Kota Pendidikan Malang Dipertaruhkan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik promosi vulgar dan keluhan warga akibat aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Malang mengarah pada persoalan yang lebih mendasar: lemahnya koordinasi pengawasan. Kewenangan pengendalian THM tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Diskominfo, hingga DPMPTSP, yang dalam praktiknya belum terhubung dalam satu skema pengawasan terpadu.

Secara struktural, penegakan aturan memang berjalan. Satpol PP berwenang menindak pelanggaran perda, DPMPTSP menangani aspek perizinan, sementara Diskominfo bersentuhan dengan ruang digital. Namun fragmentasi kewenangan ini kerap melahirkan celah. Pengawasan di lapangan bisa dilakukan, tetapi promosi di media sosial—yang justru menjangkau publik lebih luas—sering luput dari kontrol.

Di era digital, promosi bukan lagi pelengkap aktivitas usaha, melainkan wajah utama yang membentuk persepsi publik. Konten visual dan narasi yang beredar bebas di platform daring memiliki daya sebar jauh melampaui aktivitas fisik di dalam gedung. Ketika ruang ini tak diawasi secara sistematis, dampaknya merembes ke ruang sosial yang lebih luas.

Ketua Fraksi Nasdem–PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kondisi tersebut sebagai konsekuensi yang tak terelakkan bagi pemerintah daerah. “Mau tidak mau, siap tidak siap, itu konsekuensi yang harus dijalani pemerintah daerah. Apalagi di era teknologi informasi yang sangat masif,” ujarnya.

Menurut Dito, Pemkot Malang sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh aktivitas usaha di wilayahnya, termasuk promosi digital. Pengawasan menjadi krusial ketika konten yang beredar dinilai bertentangan dengan nilai sosial dan kearifan lokal, baik karena muatan seksual maupun narasi sensitif lain yang memicu polemik publik.

Persoalan ini, bagi banyak pihak, melampaui perdebatan soal moralitas. Ia menyentuh identitas kota. Malang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, dengan ekosistem kampus, pelajar, dan mahasiswa yang membentuk karakter ruang publiknya. Ketika ruang digital dipenuhi promosi hiburan yang agresif dan vulgar, identitas tersebut berada dalam posisi rentan.

“Harus berani. Semua harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Kota Malang ini identitasnya adalah kota pendidikan,” kata Dito, menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan.

Rangkaian liputan ini menunjukkan bahwa persoalan THM di Malang bukan berdiri sendiri. Ia merupakan simpul dari berbagai gejala: strategi promosi yang kian provokatif, dampak langsung terhadap lingkungan permukiman, serta lemahnya koordinasi pengawasan lintas OPD. Ketiganya saling terkait dan memperkuat satu sama lain.

Di tengah laju industri hiburan dan masifnya teknologi digital, pemerintah daerah dihadapkan pada ujian kebijakan. Apakah akan membangun pengawasan terpadu yang tegas dan kontekstual, atau membiarkan dinamika pasar berjalan tanpa kendali yang jelas. Pilihan itu akan menentukan wajah Kota Malang ke depan—apakah tetap konsisten sebagai kota pendidikan dengan ruang publik yang terjaga, atau bergeser mengikuti logika industri hiburan yang semakin dominan.

Exit mobile version