Gaji ASN Pemkab Malang Akhirnya Cair Usai SIPD Error, 29 OPD Masih Proses Input

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Keterlambatan pencairan gaji belasan ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya mulai terurai. Setelah molor hampir sepekan sejak awal Januari 2026, sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) kini sudah bisa mencairkan hak pegawainya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, memastikan proses pencairan gaji ASN sudah berjalan sejak Rabu (7/1/2026). Dari total 76 OPD, sebanyak 47 OPD telah menerima transfer gaji ke rekening masing-masing ASN.

“Yang pasti, 47 SKPD sudah bisa mengambil gajinya hari ini, karena sudah kami transfer ke rekeningnya masing-masing ASN,” kata Yetty, dikutip Suryamalang, Kamis (8/1/2026).

Keterlambatan pencairan gaji ini dipicu gangguan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem tersebut dilaporkan mengalami error sejak 1 Januari 2026 dan baru kembali normal pada Selasa (6/1/2026).

Menurut Yetty, saat ini masih ada 29 OPD yang belum mencairkan gaji lantaran proses entry data belum dilakukan. Namun, ia optimistis seluruh gaji bisa segera dibayarkan dalam waktu dekat.

“Saat ini (red-kemarin) tinggal 29 SKPD, kita tunggu meng-entry untuk pencairan itu. Mungkin, hari ini semuanya sudah bisa dicairkan,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses, jajaran BKAD bahkan diminta siaga penuh. Yetty mengungkapkan anak buahnya diminta lembur dan standby di kantor sejak Selasa malam demi memastikan sistem siap digunakan begitu SIPD kembali aktif.

Tersendatnya pencairan gaji ini cukup berdampak pada aktivitas OPD. Sejumlah kegiatan dilaporkan tak berjalan maksimal, terutama bagi ASN golongan bawah, termasuk sekitar 5.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seorang ASN di Kepanjen mengaku keterlambatan gaji tak hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga urusan rumah tangga.

“Tiap ketemu istri, dredeg, karena wajahnya berubah, dikira gaji itu kami pakai buat yang nggak-nggak,” ujarnya sambil berkelakar.

“Sebab, istri tahu, gaji itu bisa diambil tiap tanggal 1 namun hingga tanggal 7 hari ini, belum gajian,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau Adeng, menyambut lega kabar pencairan gaji tersebut. Ia mengaku sudah memastikan langsung ke Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

“Kami sudah tanyakan ke Pak Sekda (Budiar), katanya hari ini sudah cair dan sudah ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” ujar Adeng.

“Silakan, diambil, biar dapurnya berbau masakan gurih,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SIPD merupakan sistem digital milik Kemendagri yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga pengelolaan keuangan daerah. Gangguan pada SIPD otomatis berdampak langsung pada proses administrasi di daerah, termasuk pembayaran gaji ASN.

Exit mobile version