SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah kembali dibuat geram dengan temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) tercatat terlibat aktivitas judi online selama tahun 2024.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar soal ketepatan penyaluran bantuan negara yang semestinya ditujukan untuk rakyat miskin dan rentan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, temuan itu didapat dari pencocokan data antara penerima bansos dengan para pemain judi online.
Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat lebih dari 100 NIK penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Langkah tegas langsung diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar.
“Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup,” tegas Muhaimin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Muhaimin memastikan, PPATK memiliki kewenangan penuh untuk menutup rekening penerima bansos yang terlibat dalam judi online.
“Sudah otomatis PPATK menutup,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi dasar hukum atas langkah tegas tersebut.
Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan, PPATK berhak meminta penyedia jasa keuangan untuk memblokir transaksi dan rekening terkait aktivitas kejahatan seperti perjudian dan pendanaan terorisme.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan jumlah tersebut berasal dari pencocokan data di satu bank BUMN saja.
“Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM yang NIK-nya sama,” kata Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa (8/7/2025).
Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya bersama PPATK masih menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah yang bersangkutan sadar bermain judi online atau datanya disalahgunakan oleh pihak lain.
“Kami belum dapat hasil secara utuh. Nanti kalau hasilnya sudah utuh, akan kami evaluasi lebih jauh,” jelasnya.
Selain itu, nilai transaksi judi online yang melibatkan penerima bansos diperkirakan mencapai Rp975 miliar.
Pakar ekonomi dan analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita juga angkat bicara terkait fenomena ini.
Menurutnya, jika terbukti bansos digunakan untuk judi online, penerima harus segera dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Kalau benar ketahuan, harus dihapus dari daftar penerima dong atau akunnya diblokir juga bisa,” tegas Ronny.
Ronny menilai pemerintah harus melakukan validasi data penerima bansos secara berkala, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.
Jika tekanan biaya hidup lebih pada kebutuhan pokok, maka sebaiknya diberikan dalam bentuk beras atau sembako.
Jika beban di pendidikan anak, maka subsidi pendidikan lebih relevan.
Jika kesulitan kerja karena kurang keterampilan, maka diperlukan pelatihan keterampilan kerja.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi
Pemerintah melalui Kementerian Sosial sebenarnya telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan bagi masyarakat penerima bansos.
Berikut beberapa di antaranya:
-
Memiliki NIK yang valid dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai verifikasi pemerintah daerah.
-
Tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan ilegal seperti judi online, narkoba, atau pendanaan terorisme.
-
Tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat mencoreng integritas program bansos.
-
Bersedia diverifikasi ulang data sosial dan ekonomi secara berkala oleh pemerintah.
-
Menggunakan bantuan sesuai dengan kebutuhan dasar, seperti kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Apabila penerima bansos melanggar ketentuan di atas, maka pemerintah berhak melakukan:
-
Penghentian penyaluran bansos secara permanen.
-
Pemblokiran atau penutupan rekening penerima.
-
Tindakan hukum jika terbukti terlibat dalam kejahatan keuangan atau pidana lainnya.
Dasar Hukum Penindakan Penerima Bansos yang Menyalahgunakan Bantuan
Langkah tegas pemerintah memiliki dasar hukum sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur tentang hak dan kewajiban penerima bansos.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberi kewenangan PPATK untuk memblokir rekening terkait aktivitas kejahatan.
-
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat penerima bansos untuk tidak menyalahgunakan bantuan negara.
Pemerintah tidak akan segan bertindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan, demi memastikan bansos tepat sasaran dan mampu menekan angka kemiskinan.
Validasi data berkala dan evaluasi bentuk bantuan menjadi prioritas utama agar ke depan bansos lebih efektif dan tak diselewengkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Pewarta : M.Nur