SUARAMALANG.COM, Nasional – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mulai membuka dampak serius di lapangan. Salah satunya, ribuan jemaah haji reguler disebut harus kembali menunggu panjang setelah kuota tambahan yang semestinya mengurangi antrean justru bermasalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026), setelah penyidikan kasus bergulir sejak Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia usai Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu sejatinya ditujukan untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama saat dipimpin Gus Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, sebanyak 8.400 jemaah reguler disebut gagal berangkat dan harus kembali mengantre hingga empat belas tahun ke depan.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi praktik kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan penyelenggara ibadah haji khusus. Dugaan itu terkait adanya “uang percepatan” agar jemaah bisa berangkat tanpa menunggu antrean.
Nilainya tak main-main. KPK menyebut uang percepatan dipatok sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta hingga lebih dari Rp 100 juta, tergantung kesepakatan.
Padahal, calon jemaah haji khusus pun tetap diwajibkan menunggu antrean selama 2 hingga 3 tahun. Dugaan praktik ini dinilai telah mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Seiring penyidikan berjalan, KPK mengungkap telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Total uang yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 100 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK menduga pengembalian ini berkaitan dengan uang percepatan yang sempat ditarik, namun dikembalikan setelah DPR mewacanakan pembentukan panitia khusus (pansus) haji 2024.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebut Budi.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK sempat menyebut estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi.
Ia menambahkan, surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, KPK belum membeberkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun penahanan.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif sejak awal.
“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Mellisa berharap publik memberi ruang bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini secara objektif.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” pungkas Mellisa.
Sumber: detiknews





















