Geger! Blokir Massal 31 Juta Rekening, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Rekening Dormant Dibuka

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant atau tidak aktif bertransaksi memicu gelombang kritik dari publik hingga kalangan pakar.

Langkah ini disebut ngawur karena dilakukan secara massal tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pemilik rekening.

PPATK berdalih pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga judi online.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Jumat (25/7).

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebut mayoritas rekening yang diblokir telah menganggur lebih dari lima tahun.

“Mayoritas rekening dormant yang kami bekukan adalah yang tidak aktif lebih dari lima tahun. Dalam periode itu, jumlahnya mencapai lebih dari 31 juta rekening dengan total nilai lebih dari Rp6 triliun,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/7).

Berdasarkan data PPATK, ada 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan total saldo mencapai Rp428,61 miliar.

Pemilik rekening yang keberatan diminta mengisi formulir daring di tautan bit.ly/FormHensem untuk diverifikasi oleh pihak bank dan PPATK selama lima hingga 20 hari kerja.

Namun, sejumlah masyarakat mengeluh lantaran rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, termasuk yang masih memiliki saldo signifikan.

Kasus nyata dialami Ari, mantan pegawai, yang rekening gaji lamanya diblokir PPATK padahal baru saja menerima transfer Rp50 juta.

Ia hanya bisa menarik Rp35 juta, sementara sisanya Rp15 juta dibekukan selama tiga minggu.

Kritik keras datang dari ekonom senior Indef Didik J. Rachbini yang menilai PPATK telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai lembaga intelijen keuangan.

“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan, karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional,” tegas Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Ia mengingatkan PPATK bukan penegak hukum sehingga seharusnya tidak melakukan pemblokiran massal, melainkan menganalisis dan merekomendasikan hasilnya ke aparat hukum.

Gelombang kritik membuat Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Istana pada Rabu (30/7).

Ivan membantah pertemuan tersebut membahas soal pemblokiran rekening dormant, namun sehari kemudian PPATK mengumumkan pembukaan blokir terhadap 28 juta rekening.

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” kata Natsir, Kamis (31/7).

Meski demikian, PPATK tidak memberi penjelasan terkait status pemeriksaan rekening yang dibuka kembali dan alasan tiga juta rekening lainnya tetap diblokir.

Kontroversi ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan dan otoritas terkait agar kebijakan yang menyentuh langsung hak masyarakat tidak diambil secara gegabah tanpa transparansi.

Pewarta : Kiswara