Tekno  

Google Cs Wajib Bayar Berita! Jokowi Teken Aturan Publisher Rights, PWI Beri Apresiasi Tinggi

Suaramalang – Hendry Ch Bangun, Penanggung Jawab HPN 2024 dan Ketua Umum PWI Pusat, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan aturan Hak Penerbit.

Menurut pengakuannya, aturan tersebut sudah diminta Jokowi sejak Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin tahun 2020 lalu.

“Tadi saya tanya berbisik-bisik apakah (peraturannya) sudah ditandatangani? Iya. Alhamdulillah. Kita tepuk tangan dulu padahal ini hanya bocoran,” ujarnya saat menjadi pembicara di panggung puncak Peringatan Hari Koran Nasional 2024 di Ecovention. Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

“Konsep yang digarap, dibahas dan diperdebatkan selama 3 tahun akhirnya keluar. Kami bangga,” imbuhnya.

Peraturan presiden ini diharapkan dapat membantu pers di Indonesia, sekaligus menciptakan mitigasi, dan memungkinkan pers Indonesia kembali bangkit sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tanggung jawab platform digital atau Hak Penerbit. Hal ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

“Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Penerbit,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan penyusunan Perpres ini membutuhkan proses yang sangat panjang. Banyaknya perbedaan pendapat dan menurutnya hal itu melelahkan bagi banyak pihak.

“Sulit sekali mencari titik temu dan sebelum penandatanganan saya juga mendengarkan betul aspirasi rekan-rekan jurnalis. Aspirasi tersebut tidak sepenuhnya bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital,” ujarnya.

Berdasarkan perbedaan aspirasi tersebut, Jokowi menilai secara cermat. Setelah itu, diskusi berlanjut hingga ditemukan titik temu.

“Platform digital besar juga mempunyai aspirasi yang berbeda-beda dan kita perlu terus mempertimbangkan implikasinya dan ketika ada titik kesepahaman, ada titik temu, ditambah lagi Dewan Pers terus mendesak perwakilan perusahaan surat kabar dan perwakilan asosiasi media. . untuk juga terus ngotot, akhirnya kemarin saya angkat Keputusan Presiden,” jelas Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan semangat awal dari Keppres ini adalah mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mendidik untuk kemajuan Indonesia.

“Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kami ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan surat kabar dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan surat kabar dan platform digital,” ujarnya.

Jokowi mengatakan, Keputusan Presiden ini sama sekali tidak bermaksud mengurangi kebebasan pers. Ia menegaskan, hak penerbit lahir dari keinginan dan prakarsa pers.

Menurutnya, pemerintah tidak mengontrol konten surat kabar, pemerintah mengontrol hubungan bisnis antara perusahaan surat kabar dan platform digital dalam semangat peningkatan kualitas jurnalisme.