Tekno  

Gugatan Antimonopoli Apple: Jaksa AS Dorong Pemecahan Demi Kebaikan Bersama

Suaramalang – Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan membawa Apple ke pengadilan. Produsen iPhone tersebut dituding melakukan praktik monopoli yang merugikan konsumen dan perusahaan lain.

Asisten Jaksa Agung AS Bidang Persaingan Bisnis, Jonathan Kanter, menyatakan pemerintah AS menggugat Apple demi kebaikan bersama.

Ia menyarankan agar pemegang saham Apple mendorong manajemen perusahaan untuk bersaing secara sehat dengan “competiting on merit” (bersaing berdasarkan prestasi).

“Bersaing berdasarkan keunggulan adalah hal yang baik untuk semua orang. Baik untuk bisnis. Baik untuk konsumen. Baik untuk perekonomian. Inilah tujuan dari gugatan ini,” kata Kanter dalam program tersebut. Kotak Berkicau di dalam CNBC Internasional, dikutip Senin (25/3/2024).

Departemen Kehakiman mengajukan gugatan terhadap Apple Kamis lalu. Apple dituding menggunakan taktik anti persaingan untuk menguasai pasar ponsel.

Gugatan tersebut mengatakan sebagian besar ekosistem Apple dirancang untuk mencegah konsumen membeli iPhone dengan membatasi akses ke fitur-fitur yang lebih inovatif yang memudahkan mereka berpindah ke ekosistem produk lain.

Pemerintah AS juga tidak menutup kemungkinan gugatan ini akan mengakibatkan Apple terpaksa membubarkan perusahaannya, seperti yang terjadi pada Microsoft pada era 1990-an.

Dalam pernyataan resminya, Apple mengatakan gugatan tersebut “mengancam siapa kami” dan akan menjadi “preseden berbahaya”.

Ke CNBC Internasional, Para ahli mengatakan tindakan hukum pemerintah AS terhadap Apple akan memakan waktu bertahun-tahun. Apple diperkirakan akan mencoba meminta hakim untuk menolak gugatan tersebut sebelum dibawa ke pengadilan.

Namun dalam jangka waktu dekat, gugatan ini masih memiliki risiko bagi Apple dan pemegang sahamnya. Para pejabat di Apple bisa kehilangan fokus dalam mengelola bisnis karena harus membagi perhatian antara menghadapi pemerintah di pengadilan.

Exit mobile version