Gugatan CLS Bupati LIRA Malang Terhadap Kebijakan Bupati Malang, Mulai Disidangkan, KemenPAN-RB Ikut Beri Perhatian

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang– Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Bupati LIRA Kabupaten Malang, terhadap Bupati Malang, KASN, BKN, MenPAN-RB, dan Mendagri, digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (1/4/2026).

Agenda pertama perkara bernomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpj ini diwarnai dengan ketidakhadiran dua pihak tergugat, meski secara hukum pemanggilan sudah dinyatakan sah.

Dalam persidangan yang berlangsung, hanya kuasa hukum Bupati Malang dan perwakilan Bagian Hukum KemenPAN-RB yang hadir. Majelis hakim menyatakan bahwa pihak BKN dan Kemendagri telah menerima surat panggilan melalui staf masing-masing—Ridwan di BKN dan Ratna di resepsionis Kemendagri—sehingga pemanggilan dianggap patut. Keduanya pun diberi kesempatan hadir pada sidang lanjutan.

Sistem Merit Disorot

Gugatan yang dilayangkan LIRA Kabupaten Malang berangkat dari penilaian bahwa sistem merit belum sepenuhnya diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Dalam pokok gugatan, tergugat disebut mengabaikan hasil seleksi jabatan tinggi pratama, membiarkan sejumlah posisi ditempati pelaksana tugas (PLT) dalam jangka panjang, serta tidak menjalankan mekanisme evaluasi yang akuntabel.

KemenPAN-RB: Ada Atensi, Tugas Kelembagaan Bersifat Nasional

Sigit Setiawan, perwakilan Bagian Hukum KemenPAN-RB yang hadir mewakili Menteri PAN-RB Rini Widyawati, mengungkapkan bahwa institusinya mencermati perkara ini. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kehadirannya di sidang perdana bukan berarti penugasan tetap.

“Kami punya tim, siapa yang akan ditugaskan nanti bisa bergantian. Yang jelas, peran KemenPAN-RB lebih pada koordinasi dan evaluasi kebijakan ASN secara nasional. Nanti di persidangan akan terlihat jelas di mana letak kesalahan dalam penataan pegawai di sini,” ujarnya usai sidang.

Bupati LIRA: Evaluasi Harus Efektif, Jangan Ada Celah untuk Diabaikan

Wiwid Tuhu P, SH., MH., Bupati LIRA Kabupaten Malang, menegaskan bahwa meski kebijakan ASN bersifat nasional, fungsi evaluasi dan pengawasan tetap harus berjalan hingga ke daerah. Menurutnya, aturan hukum yang ada justru kerap menyisakan celah sehingga penataan pegawai bisa dilakukan sepihak.

“Jangan sampai penataan kepegawaian hanya berdasarkan hasrat penguasa. Di Kabupaten Malang, kita lihat sendiri: hasil seleksi diabaikan, Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak difungsikan, jabatan OPD diduduki PLT berkepanjangan tanpa evaluasi. Bahkan sampai ada istilah ‘pejabat yang lupa berdiri’ karena jarang ada penyegaran,” tegasnya.

Sidang Ditunda Minggu Depan

Majelis hakim PN Kepanjen memutuskan untuk melanjutkan sidang dua minggu mendatang. Alasan yang dikemukakan adalah memberi kesempatan yang sama kepada kedua tergugat yang berkedudukan di luar wilayah Malang untuk dapat hadir secara patut. Perkara ini menjadi perhatian publik menyusul sorotan LIRA Kabupaten Malang terhadap lemahnya penegakan sistem merit dalam birokrasi di daerah tersebut.

Pewarta:*MS Al Katiri

Exit mobile version