SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak perguruan tinggi memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Ia menegaskan, keberadaan satuan tugas (Satgas) tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif tanpa kewenangan, anggaran, dan perlindungan nyata bagi korban.
Menurut Habib Syarief, kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh warga akademik, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan. Perlindungan tersebut harus diberikan tanpa membedakan status, jabatan, maupun posisi seseorang dalam struktur perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan politikus Fraksi PKB tersebut dalam kegiatan bertema “Safe Space Generation: Bersama Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan” di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pasundan. Pernyataannya dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Habib menilai kekerasan di perguruan tinggi tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu. Persoalan tersebut juga dapat berakar pada relasi kuasa, budaya senioritas, birokrasi, serta tata kelola institusi yang tidak memberikan perlindungan memadai.
“Kekerasan tidak pernah memeriksa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebelum ia menerkam. Karena itu, perlindungan harus diberikan kepada siapa pun yang menjadi korban, tanpa memandang status dan jabatan,” tegasnya.
Satgas Harus Independen dan Didukung Anggaran
Habib menjelaskan, kekerasan di lingkungan kampus dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk pelecehan seksual, perpeloncoan, intimidasi melalui ancaman nilai atau kelulusan, hingga pencurian karya ilmiah.
Dosen juga berpotensi mengalami perundungan akademik, eksploitasi oleh senior, tekanan birokrasi, serta perundungan siber. Karena itu, mekanisme perlindungan harus mampu menjangkau seluruh warga akademik, bukan hanya mahasiswa.
Ia mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menutupi kasus kekerasan demi mempertahankan reputasi atau akreditasi. Penyelesaian secara kekeluargaan tanpa penanganan yang memadai, menurutnya, berisiko mengabaikan hak korban atas perlindungan dan keadilan.
Untuk mencegah hal tersebut, Habib mendorong penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di perguruan tinggi. Penguatan itu mencakup kejelasan kewenangan, independensi pelaksanaan tugas, perlindungan terhadap pelapor, serta dukungan anggaran yang memadai.
“Kebijakan tanpa anggaran hanyalah sebuah halusinasi. Satgas tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mampu melindungi korban dan menangani laporan secara transparan,” ujarnya.
Menurut Habib, pembentukan Satgas saja tidak cukup apabila tidak disertai sumber daya dan dukungan institusi. Mekanisme penanganan laporan juga harus berjalan secara transparan, dengan tetap menjaga objektivitas pemeriksaan dan hak seluruh pihak.
Keamanan Warga Akademik Perlu Masuk Evaluasi Kampus
Habib juga meminta agar evaluasi kinerja perguruan tinggi tidak hanya berfokus pada akreditasi, publikasi ilmiah, dan pembangunan fasilitas. Kemampuan kampus mencegah kekerasan, melindungi warga akademik, serta menangani laporan secara adil perlu menjadi perhatian dalam penilaian tata kelola institusi.
Ia mendorong agar perguruan tinggi yang terbukti mengabaikan kasus kekerasan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap laporan tetap harus diperiksa secara objektif dengan menjunjung asas keadilan dan prosedur pemeriksaan yang semestinya.
“Kita tidak mendirikan universitas untuk mencetak predator bergelar akademik. Kita juga tidak mendirikan universitas untuk menjadikan dosen sebagai tumbal mesin birokrasi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Habib mengajak pemerintah, DPR, dan pengelola perguruan tinggi memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pencegahan serta penanganan kekerasan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap prinsip “Baik, Benar, dan Bermanfaat” tidak hanya menjadi slogan pendidikan, tetapi juga tercermin dalam kepatuhan terhadap aturan, penanganan pelanggaran, serta penghormatan terhadap keselamatan dan martabat seluruh warga akademik.
Dengan demikian, kampus diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan dan karya ilmiah, tetapi juga mampu menjamin lingkungan pendidikan yang aman serta memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.












