SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melakukan penjemputan terhadap seorang warga negara (WN) Kenya berinisial M.W.K. (51), yang telah menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Kamis (22/10/2026).
Penjemputan tersebut dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing.
Usai proses serah terima administrasi dengan pihak lapas, M.W.K. dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Adhi Hendrayanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap warga negara asing yang telah menyelesaikan masa tahanan.
Setelah Proses Administrasi Segera Dideportasi
Setelah pemeriksaan, petugas melakukan pendetensian terhadap M.W.K. sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian lebih lanjut.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan warga negara asing berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.ujar”adhi
Imigrasi Malang menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
Proses deportasi terhadap WN Kenya tersebut menjadi tindak lanjut penanganan keimigrasian setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa tahanan.
Pewarta: *Deni Robi












