Ijazahnya Sempat Tertahan, 8 Pekerja Sekolah Swasta di Batu Akhirnya Bisa Leluasa Cari Kerjaan Baru

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Delapan pekerja di sebuah sekolah swasta di Kota Batu sempat tak bisa leluasa mencari pekerjaan baru maupun melanjutkan pendidikan. Penyebabnya, ijazah mereka ditahan oleh pihak tempat bekerja.

Kasus ini akhirnya mencuat dan ditangani Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Pemerintah turun tangan memfasilitasi pertemuan antara para pekerja dan manajemen sekolah hingga dokumen penting tersebut bisa kembali ke tangan pemiliknya.

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, membenarkan adanya praktik penahanan ijazah tersebut. Ia mengatakan persoalan itu diselesaikan melalui mediasi yang digelar pada Senin (23/2/2026).

“Ada keluhan para pekerja yang merasa terhambat untuk mengembangkan karier maupun melanjutkan pendidikan akibat ijazahnya tertahan, kita mediasi,” ungkap Forkan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Forkan menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan dalam hubungan kerja tanpa dasar hukum yang jelas. Prinsipnya, hak-hak pekerja harus dilindungi oleh pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, praktik semacam itu bisa merugikan pekerja karena membatasi ruang gerak mereka untuk berkembang, baik dalam hal karier maupun pendidikan.

Alih-alih membawa perkara ke jalur hukum, Disnaker memilih pendekatan persuasif. Dialog antara kedua belah pihak dinilai sebagai langkah paling efektif untuk meredam konflik dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Hasilnya, kedelapan ijazah yang sempat tertahan akhirnya diserahkan kembali tanpa syarat yang memberatkan.

“Alhamdulillah, melalui pendekatan dialog, delapan ijazah yang sempat tertahan telah dikembalikan. Kami mempertemukan kedua belah pihak agar ada pemahaman yang sama terkait aturan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Disnaker Kota Batu juga mengingatkan seluruh pemberi kerja agar tidak mengulangi praktik serupa. Penahanan dokumen pribadi dinilai sebagai bentuk tekanan yang mencederai prinsip kerja yang adil dan transparan.

Forkan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa.
“Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa agar hak-hak tenaga kerja di Kota Batu tetap terjaga,” tutup Forkan.

Exit mobile version