Iklan

Inilah Tarif Listrik PLN 12–18 Januari 2026 dan Hitungan Token Rp 50 Ribu–Rp 100 Ribu

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah menetapkan tarif listrik Januari 2026 yang berlaku pada 12–18 Januari 2026 untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar. Penetapan ini memastikan kesetaraan tarif antarmodel layanan, di tengah kebutuhan masyarakat akan kepastian biaya energi dan meningkatnya penggunaan listrik rumah tangga maupun usaha.

Pada periode ini, pelanggan prabayar dan pascabayar dikenai tarif yang sama. Perbedaannya hanya pada mekanisme pembayaran: prabayar menggunakan token listrik yang dimasukkan ke meteran, sementara pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian. “Pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar,” demikian keterangan yang menegaskan kesetaraan tarif layanan PLN.

Iklan

Rincian Tarif Listrik PLN Januari 2026

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku pekan ini:

  • Pelanggan Rumah Tangga:

    • R-1/TR Daya 900 VA (Non-Subsidi): Rp 1.352/kWh

    • R-1/TR Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

    • R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

    • R-3/TR Daya > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

    • R-1/TR Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415/kWh

    • R-1/TR Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605/kWh

  • Pelanggan Bisnis dan Industri:

    • Tarif untuk golongan bisnis (B-2/TR) mulai dari Rp 1.444,70/kWh.

    • Sementara golongan industri besar (I-4/TT) dikenakan tarif terendah pada kelompok non-subsidi, yaitu Rp 996,74/kWh.

  • Fasilitas Pemerintah dan Sosial:

    • Tarif untuk fasilitas sosial bervariasi, dimulai dari Rp 325/kWh untuk daya 450 VA.

    • Penerangan Jalan Umum (PJU) dikenakan tarif Rp 1.699,53/kWh.

Cara Menghitung Token Listrik

Bagi pelanggan prabayar, pembelian token dipengaruhi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan daerah. “Nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat,” sehingga jumlah kWh yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan nilai nominal pembelian.

Rumus perhitungannya sederhana: (nominal token dikurangi PPJ) dibagi tarif dasar listrik. Di Jakarta, PPJ berkisar 2,4–4 persen tergantung daya.

Token Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Untuk contoh rumah tangga non-subsidi 900 VA di Jakarta, pembelian token Rp 50.000 setelah dipotong PPJ 2,4 persen menghasilkan sekitar 36,09 kWh. Jika membeli Rp 100.000, kWh yang diperoleh sekitar 72,19 kWh. Perhitungan ini memberi gambaran realistis bagi pelanggan dalam mengelola konsumsi listrik harian.

Penetapan tarif listrik Januari 2026 memberi kepastian harga bagi konsumen, sekaligus menuntut perencanaan penggunaan listrik yang lebih cermat. Di satu sisi, kesetaraan tarif prabayar dan pascabayar memudahkan perbandingan biaya; di sisi lain, potongan PPJ membuat pelanggan prabayar perlu memahami perhitungan kWh agar pengeluaran tetap efisien. Kepastian tarif membantu stabilitas, namun literasi konsumsi menjadi kunci agar manfaatnya optimal.

Iklan
Iklan
Iklan