Israel Larang Pernikahan Campuran dengan Palestina: Sebuah Diskriminasi?

Suaramalang – Israel kini menjadi fokus dan perbincangan publik menyusul aksi genosida terhadap rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza. Sejak Israel melancarkan serangan ke Palestina pada 7 Oktober 2023, banyak perhatian masyarakat tertuju pada negara Zionis.

Israel diketahui sangat tidak mau mengakui keberadaan Palestina. Tak hanya lewat perang, Israel juga sangat ketat dalam menjodohkan warganya.

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan oleh Parlemen Israel, Knesset, mereka sangat ketat dalam mengontrol pernikahan warganya.

Dilansir dari Al Jazeera, dalam undang-undang yang disahkan parlemen Israel pada tahun 2022, mereka dengan tegas menolak mengizinkan warganya menikah dengan orang Palestina baik dari Tepi Barat maupun Gaza.

Hal ini bertujuan untuk memisahkan warga Palestina guna menjamin keamanan Israel dan menjaga identitas Yahudi.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menolak pengakuan keberadaan Palestina. Hal ini juga menghalangi rakyat Palestina untuk mengklaim kembali hak-haknya sejak pendudukan pada tahun 1948.

Tak hanya Palestina, Israel juga melarang warganya menikah dengan penduduk negara musuh seperti Lebanon, Suriah, dan Iran.

Selain itu, pemerintah Israel juga melarang pernikahan antara orang Yahudi dan non-Yahudi. Namun, Israel mengizinkan pernikahan antara orang yang berpindah agama ke Yudaisme.

Perkawinan campur antar Yahudi juga diatur dalam undang-undang pemerintah Israel. Pasangan Yahudi yang ingin menikah harus mengajukan permohonan pernikahan ke kantor Kepala Rabi sesuai dengan lokasi di mana pernikahan akan dilangsungkan.

Calon pengantin juga perlu menunjukkan surat keterangan selibat dari Rabi setempat di Israel. Jika Anda pernah menikah sebelumnya, Anda harus menunjukkan bukti perceraian secara agama. Sedangkan bagi perempuan yang dicerai dan meninggal tanpa mempunyai anak, harus menunjukkan kebenarannya kepada kakak iparnya.