Istana Tegaskan Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Masih Tahap Rencana

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) memicu perdebatan publik.

Pasalnya, meski tertulis jelas dalam lampiran perpres, belum ada kepastian bahwa kebijakan tersebut benar-benar akan dilaksanakan tahun depan.

Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menegaskan, pengalaman menunjukkan banyak rencana kebijakan yang dicantumkan dalam RKP akhirnya tidak direalisasikan karena berbagai pertimbangan, termasuk keterbatasan anggaran dan kondisi ekonomi nasional.

“Rencana kebijakan kenaikan gaji ASN memang ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, tapi belum tentu langsung dilaksanakan. Ini baru tahap perencanaan,” ujar Qodari di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari mencontohkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya juga tertulis dalam dokumen perencanaan pemerintah namun tak kunjung direalisasikan, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.

Menurutnya, pemerintah harus menghitung kemampuan fiskal negara sebelum mengambil keputusan menaikkan gaji.

Saat ini, kebutuhan anggaran untuk menggaji 4,7 juta ASN mencapai Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja lainnya.

Jika gaji ASN dinaikkan sebesar 8 persen seperti pada tahun 2024, pemerintah memerlukan tambahan dana minimal Rp 14,24 triliun.

“Diperlukan kondisi keuangan yang benar-benar siap sebelum kebijakan ini diputuskan. Ini bukan soal janji, tapi soal kemampuan negara,” tegas Qodari.

Dalam lampiran Perpres 79/2025, kenaikan gaji disebutkan hanya untuk kelompok prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Namun Qodari mengingatkan bahwa lampiran tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, juga memperkuat penjelasan tersebut.

“Kami sampaikan, hingga saat ini belum ada pembahasan tentang kenaikan gaji ASN. Publik perlu memahami bahwa RKP hanyalah dokumen perencanaan, bukan regulasi teknis,” jelas Averrouce pada Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan, meski kenaikan gaji tercantum dalam perpres, kebijakan tersebut baru bisa berlaku setelah ada persetujuan anggaran dan aturan teknis di tingkat kementerian.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik, apakah rencana kenaikan gaji ASN benar-benar serius atau sekadar janji politik menjelang tahun anggaran baru.

Beberapa pengamat menilai, pencantuman rencana kenaikan gaji dalam RKP dapat memicu ekspektasi tinggi di kalangan ASN, terutama guru dan tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok prioritas.

Namun tanpa kejelasan regulasi, hal ini berpotensi menimbulkan kekecewaan jika ternyata tidak terealisasi.

Selain itu, kondisi ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global juga menjadi faktor penentu.

Jika pendapatan negara tidak mencapai target, pemerintah kemungkinan akan mengalihkan fokus pada program prioritas lain seperti pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial.

“Sebagaimana arahan Presiden, ASN, TNI, dan Polri diminta tetap fokus mengawal program prioritas nasional agar target pembangunan tercapai,” ujar Averrouce.

Publik kini menunggu langkah pemerintah selanjutnya, apakah rencana kenaikan gaji ASN 2025 benar-benar akan diwujudkan atau kembali menjadi janji yang tertunda seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.

Keputusan final akan terlihat dalam pembahasan APBN 2025 di DPR, yang akan menjadi penentu apakah tambahan anggaran Rp 14,24 triliun untuk kenaikan gaji ASN akan disetujui atau tidak.

Pewarta : M.Nan

Exit mobile version