SUARAMALANG, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda pajak yang akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Jawa Timur ke-80 sekaligus lanjutan dari pemutihan pajak yang sebelumnya digelar pada Juli hingga Agustus 2025.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa pemutihan kali ini menyasar lebih luas dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan.
“Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi pada Selasa (30/9/2025).
Program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan PKB progresif dan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat tertentu.
Khusus pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, program ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang dimiliki penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain kelompok tersebut, kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online serta kendaraan roda tiga untuk keperluan usaha juga termasuk dalam kategori penerima manfaat.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tidak hanya membantu masyarakat menata kembali kewajiban pajaknya, tetapi juga mendukung kelancaran sektor transportasi yang berkontribusi besar pada perekonomian daerah.
“Manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi,” tambah Khofifah.
Berdasarkan perhitungan, Pemprov Jatim memperkirakan program ini akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak kendaraan bermotor.
Nilai total pembebasan yang diberikan melalui kebijakan ini ditaksir mencapai Rp 1,553 miliar, jumlah yang signifikan dalam membantu perputaran ekonomi masyarakat Jawa Timur.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat selama periode berlangsung, dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas yang sah.
Pemprov Jatim juga menegaskan bahwa proses pengurusan tetap mudah, transparan, dan tanpa pungutan liar untuk memastikan seluruh masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari program ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.
Dengan momentum Hari Jadi Jawa Timur ke-80, Khofifah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar ke depan tidak lagi terbebani tunggakan pajak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis ketertiban administrasi kendaraan bermotor akan semakin baik dan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
Pewarta : M.Nan